JAKARTA — Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI) menyelenggarakan Seminar Membangun Ketahanan Pangan Nasional Untuk Memajukan Kesejahteraan Bangsa di Jakarta yang disiarkan secara live pada hari ini, Senin (03/05). Seminar ini, menurut Ketua Komisi PRK, Dr. Siti Ma’rifah, bertujuan menggali kembali gagasan konstruktif kemandirian dan kedaulatan pangan untuk mengatasi permaslahan kemiskinan di Indonesia.
“Karena dalam penuntasan kemiskinan, ketahanan pangan merupakan faktor kunci pengurangan penduduk miskin, penguatan ketahanan pangan akan berdampak secara signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan,” katanya dalam sambutan.
Dalam hal ini, komisi PRK bekerjasama dengan Kementerian Pertanian RI dan PT.RNI untuk melakukan pembahasan terkait pengentasan kemiskinan dan kelaparan. MUI terutama komisi PRK, menurutnya harus ikut andil dalam pembahasan mengenai isu strategis nasional sebagai bentuk pewujudan fungsi MUI sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah.
“Di sini perlu dibangun kemandirian pangan sebagaimana amanat UU no.41 tahun 2009. Oleh karena itu komisi PRK bersama Kementrian Pertanian dan PT. RNI menyelenggarakan seminar ini,” pungkasnya.
Ketua Umum MUI, KH. Miftachul Akhyar menyampaikan bahwa ketahanan pangan memang merupakan permasalahan yang sangat vital dihadapi oleh bangsa ini. Faktor yang menyebabkan lemahnya ketahanan pangan dan kemudian menimbulkan kemiskinan, menurutnya adalah karena tidak adanya pemerataan.
“Masalahnya sekarang yang terjadi banyak orang kekenyangan, satu sisi banyak orang yang kelaparan. Kembali lagi kepada pemerataan yang sampai sekarang masih menjadi permasalahan,” jelasnya.
Ia membantah dengan tegas bahwa kebutuhan pangan yang dihasilkan oleh bumi semakin berkurang. Baginya, kebutuhan pangan seluruh umat telah ditentukan oleh Allah, hanya dalam proses pemeratannya saja yang belum terealisasikan. Oleh karena itu, di sinilah Islam banyak berperan mengajarkan tentang bagaimana memakmurkan bumi dengan kaidah ketahanan pangan.
“Sampai sekarang semua hal ini masih menjadi bahan diskusi, belum ada amal yang nyata dan prima untuk mengamalkan ajaran-ajaran Al-quran dan As-sunnah, padahal Islam sudah banyak mengajarkan kaidah ketahanan pangan termasuk salah satu yang penting yakni Az-Ziro’ah” ucap dia
Az-Ziro’ah merupakan zakat hasil pertanian dan merupakan salah satu jenis zakat maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dsb. (Nurul/Din)