Jakarta – Komisi Fatwa menjadi salah satu Komisi yang akan melaksanakan sidang pada Munas MUI 2020. Selain Fatwa, ada pula Komisi PD/PRT, Komisi Program Kerja, dan Komisi Rekomendasi. Pada Munas tanggal 25-28 November 2020 nanti, Komisi Fatwa juga akan menyusun beberapa fatwa. Ajang Munas memang menjadi waktu khusus bagi Komisi Fatwa menyusun beberapa fatwa selain Ijtima Ulama Komisi Fatwa.
Saat ini, ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Huzaemah Tahido Yanggo, Komisi Fatwa baru melakukan inventarisasi atau brainstorming fatwa apa saja yang akan dibahas di dalam Munas nanti. Maka, belum ada pembahasan final mengenai fatwa apa yang akan dibahas dan disahkan di Munas.
“Fatwa yang akan dibahas di Munas MUI masih pada tahap inventarisasi, apa saja masalah-masalah yang akan dibahas di
Munas,” ujarnya.
Pada saat inventarisasi ini, setiap anggota fatwa secara personal menyuarakan fatwa apa saja yang sebaiknya dibahas di dalam Munas nanti. Karena masih tahap inventarisasi, maka semua usulan dari anggota Komisi Fatwa pada rapat tersebut ditampung dan dicatat. Pada rapat-rapat selanjutnya, materi fatwa apa yang akan dibahas akan menyusut dan dikelompokkan ke beberapa yang paling penting. Suara pribadi anggota komisi fatwa yang tercatat ini lah yang kemarin sempat ramai di media dan mengundang komentar berbagai pihak.
Rektor Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) ini masih belum memastikan materi apa saja yang nantinya dibahas di dalam sidang Munas. Sampai sekarang, Komisi Fatwa masih membahasnya secara mendalam. Belum ada finalisasi fatwa apa yang akan dibahas pada rapat nanti.
“Terkait fatwa apa saja, belum boleh dibocorkan, ini masih dibahas, nanti di akhir bisa berubah hasilnya,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, hasil inventarisasi tersebut akan dikumpulkan menjadi beberapa tema besar. Mulai dari tema ibadah sampai masalah ekonomi Syariah dan perkembangan teknologi.
“Pada rapat terakhir hari Senin 19 Oktober 2020, sempat muncul tiga masalah mendesak, terkait perkembangan dunia kedokteran, soal pemanfaatan organ tubuh untuk kepentingan pengobatan, terkait zakat perusahaan, dan masalah haji yang akan didalami bersama BPKH,” ujarnya.
Dia menjelaskan, beberapa kritik memang datang dari berbagai kalangan pasca semua usulan anggota komisi fatwa sampai ke publik. Namun dia menjelaskan, fiqih tidak semata-mata hanya masalah ibadah. Namun juga mencakup hubungan sesama manusia (muamalah) seperti ekonomi Syariah bahkan sampai fiqih siyasah (politik). Terkait politik pun, MUI pada tahun 2009 juga sudah pernah mengeluarkan fatwa terkait pemilihan umum. (Azhar/Thobib)