JAKARTA – Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia selenggarakan seminar daring perdana pada Jumat, 22 Mei 2020.
Kegiatan yang digelar secara daring via aplikasi Zoom pada pukul 09.30-11.30 WIB itu mengangkat tema ‘Waspada Narkoba Di Tengah Wabah Corona’. Ganas Annar MUI mengundang sejumlah pembicara yaitu Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol Drs Anjan Pramuka Putra, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Drs Asep Jenal Ahmadi, dan dari internal Ganas Annar, Dr KH Sodikun selaku Wakil Ketua PP Ganas Annar MUI.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MUI Buya Anwar Abbas mengutip Surat At-Tahrim ayat 6 tentang perintah menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Selain itu, Sekjen juga ingin mendapat gambaran bagaimana peredaran narkoba saat pandemi ini, apakah berpengaruh juga dengan peredaran narkoba menjadi menurun atau jangan-jangan justru menunjukkan kenaikkan. “Data narkoba, baik penangkapan dan pengedaran Narkoba apakah naik atau turun. “ kata Buya Anwar.
Menurut Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol Drs Anjan Pramuka Putra, tindak pidana narkoba selama priode pandemi masih terus berlangsung, kasus terbaru adalah pelajar di Bengkulu yang menyelundupkan 43 paket narkoba. “Belum ada penurunan signifikan dalam tindak pidana narkoba, trennya pelaku mengirimkan via jasa ekspedisi, “ kata Anjan.
Saat ini, menurut dia, Indonesia memiliki geografis yang terbuka sehingga memudahkan penyelundupan narkoba, khususnya lewat laut. Narkoba juga tidak lagi menyasar kalangan dewasa, tapi juga anak-anak dan remaja. Sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera terhadap penjahat narkoba menjadi salah satu faktor narkoba masih hidup di Indonesia. “Hukum di Indonesia belum membuat jera para pengedar, “ terang Anjan.
Dalam rangka pencegahan, sambung Anjan, BNN sudah bekerjasama dengan Kemendikbud untuk memasukkan materi kedalam bahan ajar dari SD sampai perguruan tinggi.
Menutup acara tersebut, Wakil Ketua Ganas Annar MUI, KH Shodikun, mengajak setiap anak bangsa harus waspada terhadap narkoba. Narkoba tentu sangat bertentangan dengan syariat islam karena menimbulkan banyak kemudhorotan, baik bagi dirinya maupun orang lain. “Laa dharara wa laa dhirara, Islam mengajarkan tidak boleh memberikan mudharat dan melukai diri sendiri,“ kata Kiai dia.
Dia menambahkan, dari perspektif tujuan syariat (maqashid syariah), narkoba sangat bertentangan dengan kandungan dari maqashid syariah, mulai dari 1) hifdzun ad-diin (menjaga agama), hifdzun an-nafs (menjaga jiwa), hifdzu al-aql (menjagaaAkal), hifdzu an-nasl (menjaga keturunan), hingga hifdzu al-mal (menjaga harta). (ichwan/nashih)