• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Wantim MUI, Jusuf Kalla: Buat Apa Mudik?

admin by admin
22 April 2020
in Berita
0
Wantim MUI, Jusuf Kalla:  Buat Apa Mudik?
7
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jusuf Kalla: Jangan Mudik Dulu, Banyak Wilayah Terapkan PSBB

JAKARTA — Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyampaikan bahwa mudik bukan menjadi hal penting sekarang ini.

Dalam pandangan JK, mudik akan sia-sia belaka karena setiap daerah sudah serentak menerapkan PSBB atau minimal mengkarantina warga yang berasal dari kota-kota besar. Maka, mudik yang biasanya hanya seminggu itu akan habis di masa karantina yang mencapai empat belas hari.

“Tidak ada gunanya mudik sekarang, mau dilarang atau tidak, karena semua daerah sudah memberikan aturan kalau datang dari kota besar. Jadi buat apa mudik? Keluar dari situ (tempat karantina) balik lagi (ke kota),” ujar JK saat mengikuti Rapat Pleno online Dewan Pertimbangan MUI, Rabu (22/04).

Langkah tidak mudik itu, menurut JK, adalah cara mengurangi sebab-sebab Covid-19. Menurutnya, kasus Covid-19 ini lebih parah dibandingkan dengan kejadian bencana alam sekelas tsunami sekalipun.

Bencana alam separah apapun, tutur JK, biasanya akan ditangani pada bagian akibatnya, pada para korban yang berjatuhan. Namun Covid-19 ini bukan hanya akibat yang harus ditangani, namun juga sebab-sebab yang terus muncul.

“Sekarang ini, sebab dan akibatnya harus diselesaikan bersama, harus ada prioritas bersama-sama kita selesaikan,” ujar JK.

JK menerangkan, Covid-19 ini bukan lagi sekadar wabah, namun sudah menjadi teror dunia. Menurutnya, tidak ada satupun negara di dunia yang 100% bisa mengatasi ini. Bahkan sekelas China yang semula dikira berhasil pun, ternyata kini kembali khawatir dengan yang mereka sebut sebagai kasus Covid-19 import. Bagi JK, musibah ini sangat keras karena menyangkut segala aspek kehidupan.

“Apapun yang kita kerjakan, entah itu ekonomi, ibadah, tidak akan bisa selesai tanpa kita menyelesaikan sebab, apapun yang diberikan kepada masyarakat hanya mengisi supaya masyarakat tetap semangat, apapun yang kita lakukan, tidak bisa tanpa mengurangi sebab,” kata dia.

Artikel Terkait  Kiai Ma'ruf akan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban di Munas MUI 2020

“Waktunya kita bersatu melawan ini, kita bersama-sama, khususnya umat ini, bagaimana masing-masing menjaga kedisplinan memakai masker dan jarak,” imbuhnya.

JK menambahkan, beberapa ahli memprediksi bahwa puncak Covid-19 berlangsung pada bulan Mei ini. Menurutnya, dengan menjadi puncak, maka akibat yang ditimbulkan juga mencapai puncak pula. Bukan hanya dari sisi kesehatan dengan berjatuhannya korban, namun juga dari sisi ekonomi akan sangat terasa. Apalagi dengan struktur penduduk yang mayoritas beragama Muslim, maka akan semakin banyak Muslim yang terkena imbas Covid-19.

JK pun mendorong berbagai lembaga amil zakat, infaq, maupun shadaqah bahu membahu membantu sesama Muslim. Bila tidak, lanjut JK, maka akan timbul masalah keamanan seperti penjarahan di banyak tempat.

“Ini bulan Mei banyak yang memperkirakan puncaknya, berarti puncaknya PHK, kemiskinan, dan kekurangan makanan, maka bagaimana kita bersama-sama mengektifkan ziswaf bersama-sama kepada yang tidak mampu minimal melalui masjid,” katanya.

“Kalau tidak, akan timbul masalah keamanan, kalau tidak makan ya bisa terjadi berbagai macam-macam seperti tahun 1998, ketika masyarakat tidak bisa makan, maka terjadi penjarahan atau apapun di banyak tempat,” tegas JK. (Azhar/Din)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia