JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mentransformasikan nilai-nilai Islam khususnya pada bidang hukum dan perundang-undangan, ke dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Pernyataan ini disampaikan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Arah Baru Perjuangan Umat Islam Bidang Hukum”, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/1). FGD ini merupakan rangkaian kegiatan Kongres Umat Islam Indonesia VII 2020 pada 26-29 Februari mendatang.
Upaya ini, menurutnya, harus menjadi perhatian MUI. “Dasar negara kita tidak bisa dijauhkan dari Islam, sehingga tugas dari MUI adalah melakukan transformasi ini. Karena seluruh nilai itu sudah ada di dalam Islam, maka tugas MUI mentransformasi nilai-nilai Islam itu ke dalam berbagai aspek kehidupan dan kebangsaan kita,” kata dia yang juga Ketua Umum Sarikat Islam itu.
Menurut Hamdan, Islam memiliki hubungan yang spesifik dengan negara Indonesia dalam perjalanan sejarahnya. Dia memaparkan, perdebatan awal tentang negara Indonesia muncul dari dua kelompok.
Pertama, kelompok yang menginginkan negara dengan berdasarkan Islam, dan kelompok kedua menginginkan negara berdasarkan kebangsaan.
“Yang pada akhirnya adalah kompromi. Kompromi dengan Ketuhanan Yang Mahaesa dan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam itu. Kompromi kedua adalah Ketuhanan Yang Mahaesa, dan kompromi ketiga (adalah) menerima untuk kembali kepada UU Dasar 1945 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Piagam Jakarta,” tutur dia.
Dia menggarisbawahi posisi MUI yaitu mewakili kepentingan dan cara pandang umat Islam Indonesia dalam kehidupan berhukum di Indonesia. “Kita harus berangkat dari dasar ideologi negara, dan hubungan Islam dengan negara,” ujarnya.
“Negara Indonesia ini adalah negara yang tidak mungkin dipisahkan dan harus mengakui posisi penting dan strategisnya Islam dalam kehidupan bernegara,” kata dia. (Azhar/ Nashih)