Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) meluncurkan pembaruan beberapa layanan digitalnya pada Milad LPPOM Ke-30. Update tersebut diharapkan lebih memudahkan para stakeholder dan masyarakat Indonesia.
Direktur LPPOM MUI, Dr Ir Lukmanul Hakim, MSi, mengatakan ada lima layanan yang diluncurkan dalam milad tahun ini yaitu CEROL versi 3.0, HalalMUI Apps versi 3.0, QR Code Halal Resto 2.0, Online Payment, dan Buku Seri HAS 23000.
“Layanan Sertifikasi Halal Online atau CEROL versi 3.0 akan memberikan pengalaman baru pendaftaran sertifikat halal yang lebih mudah digunakan, lebih aman, lebih cepat, dan lebih responsif,” kata Lukman pada Rabu(16/1) di Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Fitur terbaru di versi 3.0 ini, kata dia, sudah dilengkapi dengan menu tabulasi, pop up form, penjadwalan dan monitoring yang realtime. Sedangkan Aplikasi HalalMUI versi 3.0 juga hadir dengan menu baru Resto Halal dan update informasi terkait berita halal.
QR Code Halal Resto versi 2.0, sambung Lukman, tidak hanya untuk verifikasi halal saja. LPPOM-MUI menggandeng platform iCash untuk menyediakan layanan transaksi cashless di lebih dari 5000 Resto bersertifikat Halal.
Sedangkan yang keemat adalah Online Payment LPPOM MUI Provinsi untuk UMKM. Sehingga mitra UMKM bisa memanfaatkan pembayaran online yang lebih mudah, simple, dan aman.
“Terakhir adalah Buku Seri HAS 23000 yang berisikan tentang pengetahuan titik kritis kehalalan bahan obat, persyaratan sertifikasi halal industri pengolahan umum, persyaratan sertifikasi halal industri produk olahan daging, dan persyaratan sertifikasi halal restoran, “ ungkapnya.
Perayaan Milad Ke-30, jelas Lukman, mengusung tema “Professional dan Trustworthy” sebagai laporan tahunan LPPOM-MUI kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan halal di Indonesia khususnya dan internasional.
LPPOM-MUI, ungkap dia, telah menjalankan fungsinya dalam proses sertifikasi halal sejak 6 Januari 1989. Kinerjanya semakin terlihat setelah berhasil meraih sertifikat ISO 17065 terkait lembaga sertifikasi produk dan jasa dari Komite Akreditasi Nasional.
“Proses sertifikasi halal di LPPOM-MUI sesuai dengan standar internasional. Produk yang telah mengantongi sertifikat halal MUI memiliki tingkat keterimaan yang tinggi di pasar global, dan lebih mudah masuk ke negara-negara Timur Tengah serta anggota OKI,” ujar Lukman. (Ichwan/Nashih)