JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi lembaga non-pemerintah yang paling dipercaya masyarakat. Hal itu terungkap dari hasil survei bertajuk Lembaga Paling Dipercaya Publik oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 8-24 Oktober 2018.
Dalam survei yang melibatkan 2.000 responden dengan margin of error +/- 2,2 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen itu, terungkap antara lain MUI merupakan lembaga non-pemerintah yang menduduki rangking teratas.
MUI memperoleh 73 persen tingkat kepercayaan publik. Di atas MUI, ada tiga lembaga pemerintah masing-masing terdiri dari KPK dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 85 persen, Presiden 83 persen, dan Polri 75 persen.
Survei tersebut menggunakan pertanyaan tertutup berbunyi “Seberapa percayakah Ibu/Bapak dengan lembaga-lembaga di bawah ini?” Survei ini tidak semata-mata terkait korupsi, namun juga hal-hal umum lainnya.
Selain mendapat kepercayaan publik yang tinggi, masyarakat juga menganggap MUI mampu memberikan langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif. Ini ditunjukkan dari pertanyaan “Apakah kegiatan tersebut sudah efektif?” Dalam konteks ini MUI mendapatkan nilai 67 persen. Angka itu berada di atas Polisi yang efektivitasnya hanya dinilai 66 persen, Kejaksaan Agung 66 persen, ataupun lembaga lain.
Meskipun begitu, survei itu juga menggambarkan bahwa langkah-langkah MUI dalam pencegahan korupsi masih belum banyak yang diketahui publik, tercermin dari pertanyaan “Apakah Ibu/Bapak mengetahui bahwa lembaga-lembaga di bawah ini melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi?” yang hanya mendapatkan nilai 22 persen, tidak jauh berbeda dengan ormas Islam seperti NU yang 23 persen maupun Muhammadiyah yang 20 persen. Ini sekaligus menjadi pengingat agar MUI beserta lembaga keislaman lain menggencarkan sosialisasi program pemberantasan korupsi sehingga semakin dikenal publik.
Berikut ini daftar lembaga-lembaga baik pemerintah atau non-pemerintah dengan tingkat rangking kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut versi LSI dan ICW:
– KPK 85 persen
– Presiden 84 persen
– Polisi 75 persen
– MUI 73 persen
– Pemerintah Daerah 73 persen
– NU 71 persen
– BPK 70 persen
– Pengadilan 70 persen
– Kementerian/lembaga 70 persen
– Mahkamah Agung 69 persen
– KPU 69 persen
– Kejaksaan Agung 69 persen
– Bawaslu 67 persen
– Muhammadiyah 67 persen
– BPKP 64 persen
– LSM/Ormas 62 persen
– Media Massa 62 persen
– DPR/DPRD 60 persen
– Perusahaan Swasta 57 persen
– Partai Politik 50 persen
– Ombudsman RI 48 persen
(Azhar/Nashih)