Jakarta – Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah berita di Rakyat Merdeka Online (25/10) yang menyebutkan Komisi Hukum MUI akan melaporkan Ketua Umum GP Ansor ke Polisi. Berita tersebut mencatut nama Abdul Chair Ramadhan sebagai perwakilan dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Kumdang MUI, Prof. Mohammad Baharun. Menurutnya, Komisi Kumdang MUI tidak dalam kapasitas melakukan hal tersebut karena telah ditangani oleh Dewan Pimpinan MUI sebagaimana pernyataan tertulisnya melalui konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta (23/10).
“Komisi Kumdang MUI tidak dalam kapasitas menyampaikan pendapat terhadap permasalahan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid, mengingat masalah tersebut telah ditangani langsung oleh Dewan Pimpinan MUI melalui konferensi pers, ” ungkapnya melalui keterangan tertulis Jumat (26/10).
MUI, tutur Baharun, menyesalkan adanya pemberitaan tersebut karena menyangkutkan Komisi Kumdang MUI. Padahal, ketika dilakukan klarifikasi oleh Komisi Kumdang, Abdul Chair, mengakui bahwa akan melaporkan atas inisiatif pribadi bukan atas nama lembaga MUI.
“Upaya klarifikasi (tabayyun) yang telah kami lakukan kepada Sdr. Abdul Chair telah dijawab bahwa dirinya memang sempat berencana melaporkan yang bersangkutan tapi atas nama pribadi dan menyatakan tidak pernah (akan) melaporkan dengan mengatasnamakan MUI,” tambah Guru Besar Sosiologi Agama tersebut.
Dikatakannya, klarifikasi ini bertujuan meluruskan pemberitaan yang tidak benar agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat. Ini juga merupakan upaya untuk menjaga marwah organisasi dan mengindari kejadian-kejadian lain yang tidak diinginkan.
“Pemberitaan tersebut perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan umat Islam dan permasalahan dalam tubuh organisasi MUI dan mencegah berkembangnya situasi yang tengah terjadi.” tuturnya. (Azhar/thobib)