JAKARTA — Rapat Pleno ke-30 Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim-MUI) kembali menegaskan status KH Ma’ruf Amin pascapenetapannya sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2019 mendatang.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Didin Hafidhuddin mengatakan, Kiai Ma`ruf harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum MUI apabila terpilih pada pilpres mendatang.
“KH Ma’ruf Amin harus mengamalkan perintah organisasi yaitu melepaskan jabatan sebagai ketua umum MUI apabila terpilih menjadi wakil presiden RI,” kata dia di Aula Buya Hamka, Gedung MUI Pusat, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Dia menjabarkan, keputusan tentang pelepasan jabatan ini sesuai dengan Pedoman Organisasi (PO) MUI Bagian Ketiga Bab1 Pasal 1 Ayat 6 butir F. Dalam poin tersebut disebutkan:”Jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik, ” kata dia.
Dia menambahkan, saat ini, Kiai Ma`ruf memutuskan nonaktif dari jabatannya sebagai Ketum MUI. Sebagai pengganti noda organisasi MUI untuk sementara dipimpin dua orang Wakil Ketua Umum, yakni Prof Yunahar Ilyas dan Buya Zainut Tauhid Sa’adi.
Sebagai informasi, Rapat Pleno ke-30 Wantim MUI yang mengangkat tema “Masalah Strategis Keorganisasian, Keumatan, dan Kebangsaan” ini membahas tiga agenda utama yaitu posisi Ketua Umum MUI setelah ditetapkan sebagai cawapres, pandangan MUI terhadap pemilu, dan rumusan pesan penting untuk umat. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Wantim MUI Prof Din Syamsuddin, KH Hasan Abdullah Sahal, Prof Hamamah, dan sejumlah Ketua Ormas Islam tingkat Pusat. (Ichwan/Nashih)