Sebanyak 120 perwakilan perusahaan menghadiri sosialisasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan dan Kosmetik (LPPOM MUI) di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat Selasa (11/4).
Sosialisasi tersebut dibuka Dr. Ir. Lukmanul Hakim M.Si, Direktur LPPOM-MUI. Lukman mengatakan akan pentingnya kehadiran lembaga sertifikasi bagi penyelia halal.
Pasalnya, menurut UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), setiap perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal harus memiliki penyelia halal. “Penyelia halal ini harus ada di setiap perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal,” ujar Lukmanul Selasa (11/04) di Kantor MUI Jakarta Pusat.
Menurut Lukmanul, tugas penyelia halal adalah mengawasi proses produksi halal (PPH) di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, mendampingi auditor halal saat pemeriksaan, dan dipersyaratkan beragama Islam serta berwawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
Sementara itu, Ketua LSP LPPOM MUI, Ir. Nurwahid menambahkan penyelia halal di setiap perusahaan harus bersertifikat sehingga kompetensinya terjamin. Wahid Melanjutkan, keberadaan LSP juga untuk persaingan tenaga kerja dengan luar negeri. “LSP merupakan lembaga sertifikasi profesi yang melakukan sertifikasi kompetensi profesi. Ini didukung oleh Kementerian Ketanagakerjaan karena berkaitan dengan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Di perusahaan saat ini banyak karyawan asing. Kalau penyelia halal juga dikuasai asing akan repot. Sertifikasi akan memperkuat profesi dan diakui negara,” ungkap Wahid.
Untuk itu, tutur Wahid, LPPOM-MUI telah membentuk LSP bagi penyelia halal di organisasi yang mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal HAS 2300. “LSP LPPOM-MUI adalah lembaga sertifikasi yang sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Lisensi No BNSP-LSP-664-ID, ” tegas Wahid.
Penyelia halal ini dapat mendapatkan informasi secara langsung melalui website www.lsphalalmui.com. (Azhar)