JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi yang telah mengembangkan pariwisata syari’ah dengan meresmikan Pulau Santen, Kelurahan Karangrejo, menjadi wisata Syariah Beach.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Zainut Tauhid Saadi, dalam siaran persnya Rabu (08/3/2017) di Jakarta. “Ini bisa dijadikan role model untuk dikembangkan di daerah lain,” kata KH Zainut.
KH Zainut menambahkan, kebutuhan masyarakat untuk tempat wisata yang memenuhi ketentuan syariah sangat besar. Hal ini disamping merupakan peluang bisnis bagus, juga bisa menepis anggapan bahwa tempat wisata itu identik dengan tempat maksiat, mesum, dan berhura-hura. “ Pemerintah pusat atau daerah harus bisa menangkap peluang bisnis ini dalam rangka menggenjot program pariwisata nasional,” ujarnya.
Menurut KH Zainut, pariwisata syariah adalah bagian dari industri pariwisata yang ditujukan untuk wisatawan Muslim. Sehingga pelayanan wisatawan dalam pariwisata syariah harus merujuk pada ajaran agama Islam. “Salah satu contoh dari bentuk pelayanan syariah adalah hotel yang tidak menyediakan makanan dan minuman yang mengandung babi atau alkohol serta kolam renang atau spa yang memisahkan pria dan wanita,” katanya,
Selain itu, lanjut KH Zainut, transportasi di dalamnya juga harus memakai konsep Islami. “Penyedia jasa transportasi, biro travel wajib memberikan kemudahan bagi wisatawan muslim dalam melaksanakan ibadah selama perjalanan,” ujarnya.
Di akhir kesempatan, KH Zainut menyampaikan bahwa pariwisata syariah jika dikelola dengan baik akan menjadi alternatif yang cukup menjanjikan bagi dunia industri pariwisata di Indonesia. Untuk itu, beliau mengharapkan Raja Salman dan rombongan bisa mengunjungi Banyuwangi karena lokasinya yang berdekatan dengan Bali.
“Tim Raja Salman sebaiknya juga menyeberang ke Banyuwangi, untuk menjajaki peluang investasi bidang pariwisata dan ikutannya, terutama wisata syariah, di kawasan yang tengah tumbuh pesat tersebut,” kata KH Zainut. (Azhar/Din)