PONTIANAK–Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat melakukan penandatanganan MoU kemitraan dengan Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin (IAIS) Sambas.
Hadir dalam kegiatan yang berlangsung
di Sekretariat MUI Kalbar, Kompleks Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Senin (30/7) tersebut Direktur LPPOM MUI Kalimantan Barat Dr Mohammad Agus Wibowo, Dewan Pembina LPPOM MUI Kalimantan Barat KH Bachit Nawawir, Sekretaris umum MUI Kalimantan Barat Dr Zulkifli Abdillah, Rektor IAIS Sambas Dr Jamiat Akadol, serta jajaran civitas akademika IAIS Sambas dan pengurus MUI Kalimantan Barat.
Direktur LPPOM MUI Kalimantan Barat Dr Mohammad Agus Wibowo mengatakan, persoalan halal tidak hanya menjadi problem bagi umat Islam, tetapi sudah merupakan problem umat manusia secara keseluruhan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran surah al-Baqarah ayat ke-168: “Wahai sekalian umat manusia, makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Menurut Agus, kehadiran LPPOM MUI sejak 1989 berusaha mengatasi persoalan halal yang dihadapi pada waktu itu hingga saat ini. Selain itu pemerintah sudah menjamin produk halal melalui terbitnya UU Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal. “MoU ini diharapkan mampu mempercepat sosialisasi dan sertifikasi produk halal khususnya di Kabupaten Sambas,” tutur dia.
Rektor IAIN Sambas Dr Jamiat Akadol mengatakan, pihaknya menyadari persoalan halal ini sudah menjadi sorotan negara-negara lain seperti Malaysia, Brunei, dan lainnya. Oleh karena itu, IAIS Sambas yang memiliki visi sebagai pusat kajian Islam dan tamaddun Melayu di wilayah ASEAN akan melakukan upaya-upaya mengatasi problematika produk halal. Salah satunya adalah dengan membuka program studi manajemen halal. Dia berharap melalui MoU ini, IAIN Sambas mampu ikut serta mensosialisasikan dan mengembangkan produk halal.
“Ke depan, selain kajian mengenai produk halal kita juga perlu mengembangkan sebuah pilot project terkait produk halal di Kabupaten Sambas ” kata dia.
Ketua Umum MUI Kalbar Dr Zulkifli Abdillah mengapresiasi MoU kedua lembaga itu. MUI memiliki salah satu fungsi yakni sebagai pelayan umat, salah satunya adalah hadirnya LPPOM sebagai lembaga otonom di bawah MUI yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan perlindungan terhadap jaminan produk halal yang dikonsumsi masayarakat.
Dia menambahkan, tidak hanya itu LPPOM juga berperan aktif mengadvokasi para pengusaha khususnya usaha kecil menengah yang ingin mendapat sertifikat halal. Dia berharap melalui kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi halal di daerah khususnya di Kabupaten Sambas.
Ke depan, kata dia, MUI Kalbar akan membuat program penelitian atau survei berkenaan dengan produk hala di tengah-tengah masyarakat, seperti adanya label halal yang dicantumkan pengusaha secara ilegal. Ini karena label halal bukan hanya berkaitan dengan persoalan dunia, melainkan juga persoalan akhirat. “Tentu ini perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi,” kata dia. (Ahmad Fauzi Muliji Komisi Infokom MUI Kalbar/ Nashih)