SAMBUTAN KETUA DSN-MUI
PADA
SILATURAHIM DAN SOSIALISASI FATWA TERBARU TAHUN 2018
HOTEL ARYADHUTA- JAKARTA , 23 JULI 2018
Oleh: Prof. Dr (HC). K.H. Ma’ruf Amin
Ketua Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
الحمد لله رب العالمين والصلا ة والسلا م على أشرف الأنبياء و المرسلين نبينا محمد و على آله وصحبه أجمعين. أما بعد
Yang kami hormati,
- Menteri Keuangan Republik Indonesia; dan Para Pejabat Tinggi Negara lainnya
- Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Gubernur Bank Indonesia;
- Direksi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF);
- Direksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Lembaga Bisnis Syariah (LBS);
- Para alim ulama, para tokoh masyarakat, para akademisi, Bapak-bapak dan ibu-ibu hadirin sekalian yang kami hormati.
Puji syukur mari kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang tiada henti melimpahkan rahmat, taufiq, hidayah serta ‘inayah-Nya kepada kita semua, sehingga hari ini kita semua dapat menghadiri acara Silaturahim dan Sosialisasi Fatwa DSN-MUI tahun 2018.
Shalawat serta salam semoga terus melimpah kepada junjungan nabi besar sayyidina Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabat, serta kepada setiap orang yang mengikutinya hingga akhir zaman.
Hadirin dan hadirat yang berbahagia
DSN-MUI merupakan lembaga yang melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di Indonesia untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
Sebagai lembaga yang otoritatif dalam bidang fatwa terkait keuangan, bisnis, dan perekonomian syariah pada umumnya, DSN-MUI secara internal terus melakukan penataan organisasi yang kuat dengan melandaskan pada prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kesetaraan, dan profesionalisme.
Sesuai dengan visi DSN MUI yaitu “memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”, secara eksternal, DSN-MUI dari waktu ke waktu terus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, dengan harapan agar menjadi stimulan, akselerator, dan integrator dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Hadirin dan hadirat yang berbahagia
Geliat Industri keuangan dan ekonomi syariah saat ini telah menjadi fenomena global, tidak hanya di Negara dengan mayoritas penduduk muslim, tetapi juga di negara dengan mayoritas penduduk non muslim. Indonesia sebagai Negara dengan penduduk mayoritas muslim (kurang lebih 87% dari 257 juta lebih penduduk), terbesar di dunia, sudah sepatutnya memiliki posisi yang cukup strategis. Tidak hanya menjadi pasar yang sangat potensial (potential market), tetapi jauh lebih penting menjadi pemain kunci (key player) bagi perkembangan keuangan dan ekonomi syariah.
Umat Islam Indonesia pada umumnya dan DSN-MUI secara khusus melihat bahwa ekonomi dan keuangan syariah merupakan salah satu kekuatan penting dalam rangka membangun perekonomian Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan umat Islam sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa sebagaimana tecantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagaimana sering disampaikan, bahwa Ekonomi syariah dapat menjadi arus baru ekonomi Indonesia, yang dapat membawa kemaslahatan. Hal ini karena ekonomi dan keuangan syariah secara historis telah menjadi budaya luhur bangsa Indonesia, yang selalu bergotong royong dan kerjasama. Pada sisi lain secara konseptual dan aplikatif, ekonomi dan keuangan syariah dapat mampu mendorong kualitas pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan dan memberikan pemerataan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada Kongres Ekonomi Umat pada April 2017 yang lalu bahwa ekonomi syariah dapat menjadi arus baru ekonomi Indonesia yang mampu mendorong pengembangan ekonomi secara menyeluruh dan mendorong kemitraan/kerjasama antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
Hadirin dan hadirat yang berbahagia
Industri keuangan dan kegiatan ekonomi syariah secara nasional sekarang ini sudah memasuki usia lebih dari dua dekade. Perjalanan selama ini tentu satu hal yang patut kita syukuri. Namun juga kita menyadari masih banyak tantangan yang harus kita selesaikan, baik dari kapasitas sumber daya insani dan kelembagaan yang masih terbatas, inovasi produk yang belum optimal, literasi dan inklusi keuangan yang masih rendah serta dukungan dari pemangku kepentingan belum merata dan memadai.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Dari pengalaman selama ini, bangsa Indonesia sangat siap menghadapi berbagai tantangan dan rintangan yang akan menghadang di depan. Hal ini karena bangsa Indonesia selama ini memiliki nilai-nilai dan norma luhur yang masih menjadi pegangan seluruh komponen bangsa. Nilai-nilai berkeTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerjasama dan kolaborasi serta keadilan merupakan nilai-nilai luhur bangsa yang telah diperjuangkan oleh para leluhur kita yang sangat selaras dengan norma-norma dan ajaran Islam.
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan potensi sekaligus menjawab tantangan industri keuangan dan ekonomi syariah secara nasional, maka perlu dilakukan pembenahan-pembenahan. Bukan hanya sektor keuangan syariah saja yang dilakukan pembenahan tetapi juga pada sektor lainnya termasuk sektor riil masyarakat.
Pada saat ini, adalah momentum emas bagi seluruh pihak secara bersama-sama bergandeng tangan untuk melakukan ikhtiar mengimplementasikan gerakan keuangan dan ekonomi syariah secara nyata sebagai arus baru ekonomi nasional, yang salah satu wujudnya adalah memperkuat kelembagaan yang sudah ada dan meningkatkan potensi yang belum optimal.
Hadirin dan hadirat yang berbahagia
Dalam upaya memperkuat kelembagaan yang sudah ada dan meningkatkan potensi yang belum optimal tersebut, fatwa terkait keuangan dan ekonomi syariah yang menjadi otoritas DSN-MUI dapat memberikan legitimasi terhadap produk dan akad yang dipergunakan serta kegiatan operasional yang dijalankan oleh Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah.
Fatwa sebagai produk Hukum Islam yang timbul antara lain sebagai respon atau jawaban atas permasalahan yang ditanyakan masyarakat (mustafti), tergolong hukum yang dinamis. Fatwa tentang satu masalah yang dikeluarkan dalam masa dan konteks yang berbeda boleh jadi akan berbeda hasilnya, karena telah berubah ’illah hukumnya.
DSN-MUI merasakan bahwa pembuatan fatwa dewasa ini jauh lebih sulit ketimbang masa-masa tatkala DSN-MUI baru berdiri. Persoalan kontemporer (mu’ashirah) pada bidang keuangan dan ekonomi syariah sangat beragam yang memerlukan pengkajian fiqh yang lebih dalam dan pencarian maraji’-maraji’ yang harus memerlukan upaya-upaya yang lebih besar.
Dalam upaya merespon kebutuhan fatwa tersebut, DSN-MUI sampai saat ini telah menerbitkan fatwa sebanyak 122 fatwa terkait industri keuangan syariah, bisnis syariah, dan ekonomi syariah. Jumlah tersebut adalah termasuk fatwa-fatwa yang akan disosialisasikan hari ini.
Fatwa baru yang akan disosialisasikan pada hari ini sebanyak 12 fatwa, yang berasal dari dua kali pleno DSN-MUI yang diselenggarakan pada September 2017 dan Februari 2018. Fatwa-fatwa terbaru tersebut secara garis besar dikelompokkan pada 2 bagian yaitu fatwa terkait akad dan fatwa terkait produk.
- Fatwa-fatwa terkait akad (6 fatwa) meliputi fatwa induk/payung terkait akad, yaitu: Akad Jual Beli, Akad Jual Beli Murbahah, Akad Ijarah, Akad Wakalah Bil Ujrah, Akad Syirkah, dan Akad Mudharabah.
- Fatwa-fatwa terkait produk (7 fatwa), yaitu fatwa tentang:
- Uang Elektronik Syariah;
- Layanan Pembiayaan Berbasisi Teknologi Informasi;
- Pedoman Penjamin Simpanan Nasabah Bank Syariah;
- Pembiayaan Ultra Mikro Berdasarkan prinsip Syariah;
- Sekuritisasi berbentuk Efek Beragun Aset (EBA) berdasarkan Prinsip Syariah;
- Sekuritisasi berbentuk EBA Surat Partisipasi (EBA-SP) berdasarkan Prinsip Syariah; dan
- Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah.
Hadirin dan hadirat yang berbahagia
Akhirnya, sebagai Ketua DSN-MUI berharap melalui silaturahim dan sosialisasi ini, fatwa DSN MUI dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh para pemangku kepentingan baik pelaku industri, regulator, akademisi dan masyarakat luas.
Tidak lupa kami DSN-MUI mengucapkan terima kasih kepada PT SMF yang berkenan menjadi ”shahib al-makan” untuk acara silaturahim dan sosialisasi kali ini. Begitu juga ucapan terima kasih kepada regulator (OJK, BI, LPS, Kementrian) dan para pelaku industri LKS dan LBS yang telah membantu kegiatan DSN-MUI dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan memberikan kontribusi dan kerjasama yang baik selama ini.
Demikian, sekali lagi kami ucapkan terima kasih.
Wabillahit taufiq wal hidayah, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Jakarta, 23 Juli 2018
Download File Doc
Sambutan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin Acara Sosialisasi Fatwa DSN-MUI 2018