TAUSHIYAH
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MENYAMBUT DATANGNYA BULAN SUCI RAMADHAN 1439 H/2018 M
Assalamualaikum, Wr. Wb.
Menyongsong datangnya bulan Ramadhan 1439 H/2018 M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat dengan senantiasa mengharap rahmat, taufiq dan ridha Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mengimbau kepada kaum muslimin untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum kebangkitan spritual berdasarkan iman, ilmu dan amal soleh guna mewujudkan kesalehan pribadi menuju kesalehan sosial demi terwujudnya kemaslahatan umat dan bangsa.
- Menyerukan kepada Umat Islam agar memasuki bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan serta senantiasa mengharap ridha Allah SWT dalam suasana hati yang sejuk tenang dan damai serta mengembangkan sikap toleransi (tasamuh) dalam menjalankan agama, tidak terjebak pada pertentangan dan perselisihan termasuk perbedaan faham keagamaan serta menghindari perbuatan yang sia-sia (tabdzir) dan pemborosan/konsumtif (isyraaf) dan hal-hal lain yang mendatangkan kemudharatan bagi diri sendiri dan orang lain.
- MUI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya tetap melakukan pemantauan terhadap berbagai siaran media masa sebagai salah satu bentuk tanggungjawab ulama dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa, MUI melibatkan masyarakat dengan cara mengirim tanggapan atau komentar tentang konten siaran televisi melalui email: aduan@mirror.mui.or.id dan mui.pusat51@gmail.com. Pemantauan akan dilakukan pada jam-jam prime time yakni sebelum dan sesudah sahur serta sebelum dan sesudah berbuka puasa. Tim pemantau MUI akan merekam program TV apakah didalamnya ada pelanggaran atau tidak. MUI juga bekerjasama dengan Komisi Penyiaram Indonesia (KPI) terkait dengan rekaman video yang akan menjadi landasan pemantauan. KPI memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi. Hasil pemantauan di sepuluh hari pertama akan disampaikan MUI dengan menggelar jumpa pers. Sementara 20 hari selanjutnya akan disampaikan setelah Idul Fitri.
- MUI menyampaikan apresiasi kepada stasiun televisi dan radio yang telah mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah sehingga tercipta situasi Ramadhan yang khusyuk dan Namun demikian, MUI tetap mengimbau agar berbagai media masa (TV, Radio, Media Cetak) tidak menyiarkan tayangan/siaran/publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, bermuatan ramalan, kekerasan (baik fisik maupun psikis), lawakan berlebihan (konyol), cara berpakaian yang tidak sesuai dengan al-akhlaq al-karimah.
- Mengajak seluruh organisasi dan lembaga-lembaga pendidikan untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan yang lebih menekankan pada pengayaan nilai dan khazanah Ramadhan sebagai bulan penuh berkah dan maghfiroh (syahr al-mubarok wa al-maghfiroh), dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bermakna untuk keluarga, remaja dan anak-anak seperti: tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat Ramadhan, perkemahan Ramadhan, kursus keagamaan, dan lain sebagainya.
- Mengimbau kepada para aghniya’ (kalangan mampu/berpunya) untuk memanfaatkan bulan Ramadhan bagi meningkatkan ibadah dan amal shaleh dengan membantu kaum dhuafa melalui penyaluran zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan amal sosial lainnya.
- Mengimbau badan usaha milik Negara maupun swasta, baik nasional maupun asing untuk menegakkan Good Corporate Governance dengan melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility) guna membangun tata sosial kehidupan masyarakat sebagai refleksi dari nilai saling berkasih sayang antar sesama (ruhama’u bainahum) dan bertolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa (at-ta’awun ‘ala al-birri wa at-taqwa) untuk terwujudnya tatanan masyarakat bangsa yang bahagia dan berkesejahteraan.
- Menyerukan kepada pemerintah agar mengantisipasi dengan sebaik-baiknya keinginan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas transportasi yang aman dan nyaman serta ketersediaan fasilitas umum lainnya bagi mereka yang ingin bersilaturahim dengan keluarga dan handai taulan pada saat lebaran (ldul Fitri).
- Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu kekhusyu’an dan kekhidmatan menjalankan ibadah puasa Ramadhan seperti peredaran minuman keras (miras), tempat hiburan malam, dan praktek prostitusi, dan juga mengimbau kelompok masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan, seperti main hakim sendiri, sweeping dan pelanggaran hukum lainnya.
wabillahittaufiq wal hidayah
wassalamualaikum wr. wb
Jakarta, 29 Sya’ban 1439 H
15 Mei 2018 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum,
Prof. Dr. KH. MA’RUF AMIN |
Sekretaris Jenderal,
Dr. H. ANWAR ABBAS, MM,. M.Ag |