DEPOK – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia akan kembali menghelat Ijtima’ Ulama pada 7-10 Mei 2018 di Pondok Pesantren Al-Falah Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Perhelatan yang akan diikuti 800 perserta tersebut membahas persoalan penting kebangsaan dan keumatan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Nia’ Sholeh, mengatakan isu-isu strategis kebangsaan dengan tingkat urgensi penting sebagai pedoman kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara yang akan dibahas dalam event tiga tahunan Komisi Fatwa MUI tersebut secara umum terbagi dalam tiga kelompok, yaitu masail asasiyah (kebangsaan), masail fiqhiyah (problematika fikih), dan masail qanuniyyah (perundang-undangan).
Dia menjelaskan, persoalan kebangsaan itu antara lain tanggung jawab bela negara dan juga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan konsensus masyarakat Indonesia. Ini juga termasuk penguatan kerukunan meliputi ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah.
Terkait politisasi agama, ungkap dia, Islam secara tegas memberikan aturan agar aktifitas politik di tengah masyarakat sejalan dengan nilai luhur agama. Sebentar lagi ada hajat kenegaraan mulai dari pilgub atau pilkada, pilpres serentak dengan dengan pemilu legislatif, dan masih banyak kecenderungan mahar politik yang diberikan untuk kepentingan pencalonan Sebagai wujud tanggung jawab ulama, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk praktik politik, agama harus menjadi aturan hukum, penuntun, dan pemandu.
“Agama harus menjadi kaidah penuntun dalam menjalankan aktifitas politik baik ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” kata dia dalam agenda Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ke-VI di Hotel The Margo, Depok, Sabtu (28/4).
Dia menambahkan, untuk masail fiqhiyah yang akan dibahas dalam Ijtima’ kali ini yaitu meliputi safari wuquf, istithaah haji, badal melempar jumrah, donor organ, dan pembiayaan politik.
Sementara itu, imbuh Kiai Asrorun, salah satu masail qanuniyyah yang juga akan dibahas adalah tentang UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di antara yang ditekankan adalah dimensi keagamaan menikah sangat tinggi, bukan sekadar batasan usia yang kuantitatif dan penyaluran hasrat seksual.
Sebagai informasi, perhelatan akbar yang diikuti seluruh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, pimpinan Lembaga Fatwa Tingkat Pusat, pimpinan Fakultas Syariah, dan akademisi bidang hukum Islam. Sebanyak 800 peserta direncanakan hadir dalam Ijtima ke-6 tersebut (Ichwan/Nashih).