China Islamic Association melakukan kunjungan ke Kantor LPPOM MUI di Bogor Jawa Barat, kunjungan tersebut untuk menindak lanjuti salah satu poin kerjasama Halal Food antara MUI dan CIA yang diteken oleh Ketum MUI Prof. Dr. Din Syamsuddin baru-baru ini.
“Kerjasama tersebut meliputi enam poin; salah satunya adalah untuk memperkuat kerjasama terkait Halal Food, selain itu, kedatangan CIA di gedung MUI juga untuk belajar dan memperoleh informasi dari LP-POM mengenai proses sertifikasi halal di Indonesia, sehingga beberapa pengalaman yang dilakukan di Indonesia bisa diterapkan di China,” kata Direktur Departemen Internasional CIA Chen Yulong, Kamis (20/11/2014).
Dia menyambut baik sambutan dari LP-POM MUI, menurutnya selain dari laboratorium yang begitu canggih, namun dia juga melihat pengawasan dan tahap prosedur yang begitu ketat.”itulah satu jaminan, bukan saja ilmiyah tetapi pengawasan dan garansi yang begitu ketat,” tuturnya.
Jika berhasil, kedua belah pihak baik CIA maupun MUI diharapkan bisa membuat pengakuan atas sertifikasi halal, nantinya MOU yang baru diteken oleh MUI yang dipimpin Din Syamsuddin beberapa waktu lalu di China, bisa menjadi pengakuan sertifikat halal secara timbal balik, baik dari China maupun di Indonesia.
Dalam sosialisasi sertifikasi halal MUI, Direktur LPPOM MUI Ir.Lukmanul Hakim M.Sc menyebutkan, prinsip standar halal MUI menganut sikap moderat, Menurutnya, prinsip dari standar ini adalah menengah, tidak mempersulit dan tidak mempermudah. Kemudian juga mencoba menghindari perbedaan pendapat. “Dari prinsip itu, LP-POM juga dikuatkan dengan pandangan-pandangan ilmiyah modern.,” Lukman mencontohkan, fatwa tentang ethanol (alcohol), MUI berupaya membedakan, alcohol yg berasal dari khamr dan yang bukan berasal dari khamr.
Lukman menambahkan, prinsip-prinsip lain yang juga penting adalah melakukan autentikasi, seperti menganalisis secara scientific di laboratorium untuk mengidentifikasi asal-usul barang, apakah suatu barang mengandung babi atau atau tidak. Selanjutnya adalah penelusuran berdasarkan dokumentasi dan juga ‘assurance system’. “Sebuah jaminan dari perusahaan bahwa dia akan memproduksi produk halal secara konsisten dan terus menerus. Perusahaan yang mendapat sertifikat halal dari MUI, harus memiliki sebuah sistem yang dapat menjamin konsistensi bahwa produknya halal,”katanya.
Lukmanul Hakim mengapresiasi kunjungan ini, meskipun ini merupakan sebuah awal kerjasama menuju langkah-langkah menuju pengakuan sertifikasi, namun pengakuan itu akan diikuti langkah-langkah sesuai dengan standar, menuju pengakuan akan adanya kerja sama dalam hal pengakuan sertifikat. Tindak lanjutnya nanti akan ada workshop dan kunjungan balik MUI ke China, “Dalam konteks halal kita harus menjaga, ini perdagangan yang terkendali dengan halal. Ini baru tahap awal, nanti kita akan mendengar dan melihat sistem mereka dan aturan main di CIA,” katanya.