KPI memberikan penghargaan pada MUI atas peran petingnya dalam turut serta memantau program Ramadhan dan program reliji lain di sejumlah lembaga penyiaran. Penyerahan penghargaan itu diberikan dalam acara refleksi akhir tahun KPI 2014, di Kantor KPI Jakarta.
Penghargaan ini diberikan kepada lembaga strategis yang bekerjasama dengan KPI sepanjang 2014. Dalam menjalankan tugas ini, KPI tidak bisa sendirian, tetap membutuhkan bantuan dan kerjasama dari lembaga-lembaga lainnya.
“Tahun ini adalah masa dimana peran serta publik dalam pengawasan penyiaran semakin kuat. Kritisnya publik ini karena banyaknya masukan aduan, protes ke KPI tentang penyiaran. Masukan dari publik ini adalah modal sosial KPI dalam menjalankan tugas,” kata Ketua KPI Judhariksawan, (23/12/2014).
Namun dia mengaku, Sejauh ini sanksi KPI tidak ada yang sampai ke Kemenkumham, karena sifat sanksi dari KPI hanya administratif, tidak bisa ke pidana atau perdata, “Adanya anomali hukum dan konstelasi poliik di Indonesia, seringkali jika ada pelanggaran bersifat pidana dan KPI ingin menuntut ke arah tuntutan pidana, KPI dihambat di ranah kebebasan pers dan kebebasan informasi,” katanya.
Dia berharap,, Masyarakat bisa cerdas memilih dan memilah program apa yang akan ditonton, kalau sudah bisa cerdas, persepsi masyarakat tidak akan dinilai oleh lembaga rating dan oleh lembaga penyiaran sebagai selera masyarakat, “Karena seringkali program siaran yang dipandang banyak penontonnya oleh kedua lembaga rating dan penyiaran, itu menurut KPI sebagai program yang bermasalah,” pungkasnya.