JAKARTA– Perumusan Fatwa Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) memasuki tahap finalalisasi
Hal ini mengemuka usai pertemuan antara Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) yang diwakili M Anwar Bashori dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang diwakili Prof Jaih Mubarok pada Jumat (17/02)
Rumusan yang telah digodok bersama kedua pihak sejak Desember 2016 memang diharapkan segera diterbitkan. Keberadaan fatwa ini sangat dinanti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai landasan perumusan regulasi pembiayaan likuiditas.
Pada sesi pertama, pihak BI memberikan sosialisasi tentang PLJPS yang dipimpin langsung M Anwar Bashori. Anwar mengatakan bahwa BI bukanlah lembaga yang mengambil keuntungan. Dengan demikian tujuan pembiayaan BI kepada Bank Syariah adalah untuk mengatasi kesulitan keuangan jangka pendek.
Anwar menambahkan, dalam proses pengeluaran bantuan berupa uang kepada bank syariah haruslah hati-hati, karena uang yang keluar dari BI merupakan utang bagi BI. Sehingga PLJP untuk Bank Konvensional dan PLJPS untuk bank syariah memiliki nilai tambah yang cukup besar, dengan harapan ada kerjasama antarbank. “Bukan langsung minta bantuan ke BI,” kata dia.
Menurut Anwar, BI tidak mungkin membuat suatu peraturan kalau rujukan undang-undangnya tidak ada. “Jadi (fatwa ini) secara syariahnya kami rujuk dan segi hukum positif dan UU yang ada juga kami jadikan acuan,” tutur dia.
(IM, Ed: Nashih)