PALU–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan ajaran agama ketika menggunakan media sosial.
“Silakan bermedia sosial, namun perlu memperhatikan anjuran agama masing-masing,” ucap Ketua MUI Kota Palu Prof Dr H Zainal Abidin MAg, di Palu, Ahad (7/4) seperti dilansir Antara.
Dia menegaskan, media sosial tidak boleh digunakan memfitnah, menyebar kebencian, informasi hoaks, maupun adu domba sesama manusia. Pasalnya, semua agama termasuk Islam tidak ada yang membenarkan tindakan seperti itu karena berujung perpecahan dan pertikaiaian.
“Karena itu pengguna media sosial ketika menggunakan berbagai aplikasi media sosial harus sejalan dengan nilai-nilai Islam serta nilai-nilai agama lainnya, bagi masing-masing pemeluk agama,” ungkapnya.
Rektor Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu ini juga mengingatkan penggunaan media sosial bagi kaum hawa. Perempuan harus menggunakan media sosial untuk kepentingan positif sehingga tidak mengganggu keutuhan keluarga dan sejalan dengan ajaran agama.
Dalam beberapa kasus yang sudah terjadi, ungkap dia, pertikaian dalam rumah tangga seringkali bersumber dari media sosial. “Tidak ada larangan menggunakan media sosial. Silakan gunakan media sosial. Namun harus perhatikan anjuran agama. Misalkan, mengunggah foto pribadi yang terkesan pertontonkan aurat, sebaiknya ini jangan, ” ujarnya.
Dia juga mengingatkan perempuan, khususnya yang sudah berumah tangga, bijak berkomunikasi dengan lawan jenis melalui media sosial sehingga tidak berdampak negatif. (Azhar/Nashih)