JAKARTA, MUI.OR.ID- Salah satu pengalaman biologis perempuan adalah melahirkan, dimana dalam prosesnya terdapat darah yang dikeluarkan baik sebelum, saat proses melahirkan, maupun sesudahnya.
Jika sebelum dan selama melahirkan ada darah yang keluar membersamai keluarnya bayi, maka darah tersebut Bernama darah wiladah, namun setelah proses melahirkan selesai, maka darah yang keluar disebut darah nifas.
وَالنِّفَاسُ هُوَ الدَّمُ (الْخَارِجُ عَقِيْبَ الْوِلَادَةِ) فَالْخَارِجُ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ قَبْلَهُ لَا يُسَمَّىى نِفَاسًا
“Nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan setelah proses melahirkan, terhitung sejak keluarnya keseluruhan tubuh bayi. Sehingga darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya, maka tidak disebut darah nifas.” (Fath al-Qarib : 109)
Paling lamanya masa nifas adalah 60 hari, paling sedikitnya “Lahdhah” (waktu yang sangat singkat meskipun yang keluar hanya setetes), dan rata-ratanya 40 hari. Jadi tidak harus menunggu 40 hari untuk bersuci dari nifas.
Perhitungan lamanya masa nifas dan haid yang digunakan penulis berdasarkan istiqra’/penelitian imam Syafi’i terhadap kebiasaan perempuan arab pada masanya yang kemudian menjadi ijma.
Jadi apabila ada perbedaan kebiasaan pada perempuan selain arab atau muncul kebiasaan baru setelah masa itu maka itu semua tidak dianggap dan harus tetap berpatokan pada penelitian Imam Syafi’i yang telah jadi ijma. (Lihat Hasyiyah Al-Bajuri : 1/111).
Namun seiring berkembangnya zaman, terjadi perubahan gaya hidup, pola makan dan juga tingkat aktivitas masyarakat modern. Apakah perubahan gaya hidup modern ini berdampak pula pada pengalaman biologis perempuan?.
Mengutip dari vert well health bahwa lamanya haid yang normal adalah dalam rentan waktu 3-7 hari, dimana ini berbeda dengan istiqra’ Imam syafi’i yang mana menjelaskan batas lamanya haid adalah 15 hari sehingga dalam kasus lamanya masa haid dan nifas apakah masih relevan untuk menggunakan istiqra’ imam syafi’i atau membuka peluang dilakukannya istiqra’ ulang? Saat ini, kita masih berpegang pada ijtihad Imam Syafii. Wallahua’lam.
Kapan darah dihukumi Nifas?
Yang perlu diketahui adalah permulaan nifas terhitung sejak lahirnya bayi secara sempurna, jadi misalkan darah nifas baru keluar beberapa jam atau bahkan beberapa hari setelah melahirkan maka perhitungan masa nifas tetap dihitung setelah bayi lahir bukan dari keluarnya darah nifas pertama kali.
Untuk darah yang bisa dihukumi sebagai nifas disyaratkan mulai keluar sebelum 15 hari pascamelahirkan, kalau darah baru keluar setelah 15 hari pascakelahiran maka tidak dihukumi nifas, dan bagi perempuan yang mengalami kasus seperti ini dianggap tidak mengalami nifas.
Selain itu disyaratkan juga darah keluar tidak melebihi hari ke 60 pasca melahirkan, jika lebih dari itu maka perempuan yang mengalaminya dihukumi istihadah.
Apabila seorang perempuan setelah melahirkan anak kemudian meng-eluarkan darah dengan terputus-putus (setelah putus lalu keluar lagi), yang masih dalam 60 hari dan terputus-putusnya darah tidak sampai 15 hari, maka semua darah yang dikeluarkan maupun putus-putus yang ada sela-selanya, darah tersebut dihukumi darah nifas
Bedakan nifas dan haid?
- Pemisah antara 2 darah (haid dan nifas) adalah minimal 15 hari, jika belum melewati masa maksimal nifas 60 hari. Jadi saat darah nifas sudah berhenti (sebelum 40 hari) lalu 15 hari kemudian keluar darah lagi, maka darah yang baru keluar ini dihukumi darah haid, bukan lagi nifas, meski keluarnya masih dalam hitungan 60 hari setelah melahirkan, berikut contohnya :
“Seorang wanita melahirkan, kemudian langsung mengeluarkan darah selama 15 hari, lalu putus selama 12 hari, lalu keluar darah lagi selama 10 hari, maka darah yang keluar serta putus di sela-selanya itu dihukumi nifas. Dan ia pada waktu berhenti tersebut diwajibkan mandi, shalat dan lain sebagainya seperti halnya orang yang suci, walaupun akhirnya ternyata semuanya itu tidak sah, karena sebenarnya masih ada di dalam nifas. Darah yang kedua (darah keluar setelah berhenti) juga masih dihukumi nifas karena belum melewati masa maksimum nifas (60 hari) dan juga pemisah antara darah pertama dan darah kedua belum mencapai 15 hari.”
- Apabila darah yang kedua masih ada di dalamnya 60 hari, tetapi berhentinya selama 15 hari, maka darah yang pertama dihukumi nifas, darah yang kedua dihukumi haid dan berhentinya juga di hukumi suci. Contoh:
“Seorang wanita melahirkan, lalu mengeluarkan darah selama 10 hari, dan berhenti selama 16 hari, kemudian mengeluarkan darah lagi, selama 4 hari, maka darah yang pertama dihukumi nifas, darah yang kedua. dihukumi haid dan berhentinya dihukumi suci yang memisah antara haid dan nifas.”
- Apabila perempuan mengalami nifas selama 60 hari, namun masih mengeluarkan darah, maka darah setelah 60 hari dihukumi istihadhoh. Namun jika ada jeda berhenti dari darah pertama meski hanya 1 hari, maka darah kedua dihukumi darah haid. Contoh :
“Seorang wanita melahirkan, kemudian mengeluarkan darah selama 60 hari, dan berhenti sehari, lalu keluar darah lagi selama 10 hari, maka darah pertama (sebelum berhenti) dihukumi nifas, dan darah kedua (yang setelah berhenti) dihukumi haid. Jadi waktu suci yang memisahkannya hanya sehari. Atau apabila seorang Wanita melahirkan, kemudian mengeluarkan darah selama 62 hari. Maka 60 harinya adalah darah nifas, dan 2 hari kemudian dihukumi darah istihadhah.”
Catatan :
Namun perlu dipahami bahwa penjelasan perihal waktu hanya berlaku bagi orang yang tidak berstatus mustahadhah (orang yang darahnya keluar dari batas waktu maksimal).
Sedangkan bagi yang berstatus mustahadhah dalam menentukan hukum darahnya perlu mempertimbangkan kreteria darah atau adat/kebiasaan nifasnya. (Nurul Mahmudah, ed: Nashih).