SHANGHAI, MUI.OR.ID –Tak perlu diragukan lagi, standard halal Indonesia telah terpercaya dan menjadi rujukan dunia. Bahkan, standard halal ini telah diterapkan menjadi sistem jaminan halal di dunia dan diakui oleh 50 Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) di dunia.
Hal ini diutarakan Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma’ruf Amin, di Kantor Perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI Shanghai Al Amin Co. Ltd., Shanghai, Tiongkok, pada Senin (18/092023).
“LPPOM MUI membuat kantor perwakilan di beberapa negara, termasuk Shanghai. Hal ini akan mempermudah para pengusaha di luar negeri untuk mendapatkan sertifikasi halal, ” terang Wapres.
Sebagai Kantor Perwakilan LPPOM MUI, Shanghai Al Amin telah memfasilitasi perusahaan-perusahaan China untuk mendapatkan sertifikat halal dari Indonesia. Kiai Ma’ruf juga mengajak LPPOM MUI untuk terus mengampanyekan kepada para pengusaha di Tiongkok agar berinvestasi di Indonesia.
“Kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok di sektor halal diharapkan akan terjalin semakin kuat dan berkelanjutan untuk mendukung perkembangan industri halal di masa depan. Dengan demikian, hal tersebut akan membawa kemaslahatan, tidak hanya bagi kedua negara, Indonesia dan Tiongkok, tetapi juga masyarakat dunia secara keseluruhan,” ungkap Ma’ruf Amin.
Menurutnya, konsumsi produk halal di Indonesia sendiri sudah cukup besar sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, yakni 230 juta jiwa. Untuk diekspor ke berbagai negara, jika dihasilkan dari Indonesia, sebuah produk akan lebih dipercaya lagi oleh masyarakat muslim dunia.
Tingkat konsumsi produk dan layanan halal di Indonesia diproyeksikan meningkat sekitar 15% pada 2025, atau kurang lebih 281 miliar USD. Kondisi ini menjadikan sertifikasi halal prasyarat gaya hidup halal, karena memberikan jaminan kenyamanan dan perlindungan konsumen atas produk halal.
Terlebih, gaya hidup halal kini telah menjangkau populasi dunia, terlepas dari agama atau kepercayaan. Semua produk halal identik dengan terjaminnya kebersihan, keamanan, dan kesehatan suatu produk. Hal ini tentu akan meningkatkan permintaan dunia akan produk halal ke depan.
“Dari sisi regulasi, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal adalah sebuah amanat yang harus dilaksanakan. Ketentuan ini mengatur seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal,” tegasnya. (Yunita/Azhar)