JAKARTA, MUI.OR.ID— Kementerian Agama menyatakan siap bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini terkait dengan Nikah Beda Agama. Dalam SEMA tersebut berisikan terkait dengan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara perkawinan antar-umat berbeda agama dan kepercayaan.
“Kita prinsipnya bagian dari pemerintah, tentu akan berusaha menjalin kerja sama yang baik dengan semua lembaga termasuk MUI. Apalagi ini berbicara kepentingan umat, kita akan duduk bareng,” kata Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki saat diwawancarai MUIDigital, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Wakil Menteri Agama hadir di Kantor MUI mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berhalangan hadir untuk menjadi Keynote Speaker di Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam yang digelar oleh Komisi Hukum dan HAM MUI.
Dalam kegiatan yang bertajuk: Pernikahan Beda Agama dan Implikasinya Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini, Wamenag menyampaikan, semua agama melarang pernikahan beda agama.
Hal ini, kata dia, bukan hanya menjadi persoalan umat Islam saja, melainkan bagi seluruh umat agama lain yang menganggap bahwa pernikahan beda agama ini sangat meresahkan.
“Mereka semua menginginkan agar perkawinan ini sesuai dengan ajaran mereka,” ujarnya.
Saiful menyampaikan, keluar SEMA ini menjadi sebuah energi baru yang harus terus disuarakan agar ke depan pernikahan beda agama di Indonesia tidak terulang dan disahkan oleh pengadilan.
“Tentu ada sisi-sisi normatif lainnya yang harus kita hormati selain ada undang-undang perkawinan, ada undang-undang kependudukan yang menjadi pembahasan di mudzakarah ini,” paparnya.
Dalam kesempatan ini, Wamenag menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan forum mudzakarah sebagai forum diskusi yang membahas terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi di umat yang meresahkan.
“Mudah-mudahan forum ini bisa melahirkan pemikiran yang lebih jernih,” ujarnya.
Politisi PPP ini menuturkan bahwa SEMA ini pada prinsipnya dikeluarkan untuk mengembalikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Saiful menegaskan, pihaknya akan mendukung hal ini karena merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya. “Kita mendukung karena ini bagian dari tugas dan tanggung jawab kami juga,” tegasnya. (Sadam, ed: Nashih)