JAKARTA, MUI.OR.ID— Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak usulan penarikan pajak dari praktik perjudian. Hal itu dikarenakan perjudian sudah secara tegas dilarang di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis menyatakan usulan untuk penarikan pajak dari judi online tidak masuk akal.
Menurutnya, usulan tersebut secara tidak langsung akan membuka peluang untuk generasi muda melakukan perjudian.
Dia mempertanyakan cara berpikir bagaimana usulan ini mimcul. Karena, kata dia, tidak mungkin memajaki hal (judi) yang keberadannya dilarang untuk dilakukan.
“Kalau mau ditarikin pajaknya, kira-kira pajaknya apa yang mau ditarikan orang kalau judinya dilarang. Kan seharusnya ketika dilarang maka tidak ada perjudian. Maka ide memajak judi sebenarnya logikanya tidak nyambung,” kata Kiai Cholil kepada MUIDigital di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Dia pun menegaskan, praktik judi tidak dapat dibenarkan, baik oleh ketentuan syariat maupun dalam perundang-undangan. Di samping itu, terdapat kerugian besar yang akan diterima dari praktik perjudian.
Dia menyebut, usulan pajak judi akan membuka maraknya perjudian di masyarakat. Usulan tersebut, lanjut Kiai Cholil, seolah menjadi bentuk restu kita terhadap praktik perjudian.
“Saya pikir ini membuka ruang bagi anak-anak kita dan bangsa kita untuk berjudi. Usulan pajak judi berarti kan kita menyetujui anak-anak kita melintas untuk berjudi,” katanya.
Selebihnya, perjudian juga emngakibatkan suatu generasi bangsa tidak produktif dan profosional. Padahal, kata Kiai Cholil, bangsa Indonsia menjalankan visioning Indonesia emas pada 2045.
“SDM kita diciptakan secara profesional tidak mungkin melalui perjudian, karena orang judi pasti malas kerja. Maka untuk itu, kami menolak usulan pelegalan judi atau usulan pajak judi,” tegas dia.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi sempat menyebut potensi kerugian Indonesia gara-gara judi online. Ini karena hanya Indonesia di negara ASEAN yang tidak melegalkan judi. Budi pun menyingung adanya usulan penerapan pajak judi online.
“Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu, sedangkan judi online lintas batas. Kalau kita begini terus, yang ada kita rugi menurut saya. Karena saya berdiskusi dengan banyak pihak, ada yang bilang, ya sudah dipajakin saja, misalnya. Dibuat terang, dipajakin,” katanya.
Namun belakangan, Budi meralat pernyataannya. Dia menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pajak untuk judi online. Hal ini disampaikan Budi Ari saat ditanya wartawan perihal pernyataannya baru-baru ini yang membuka peluang memungut pajak dari ojek online.
“Eggaklah, itu masih (wacana), tunggu ajalah, yang penting tugas kita diperintah untuk memberantas judi online,” ujar Budi Ari seusai ditemui di acara Rebranding Aplikasi e-Penyiaran Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran di Grand Ballroom Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Budi menegaskan, fokus Kementerian Kominfo saat ini adalah memberantas judi online yang merajalela di Indonesia. Dia juga menegaskan, sampai saat itu judi adalah tindakan ilegal di Indonesia. Budi menegaskan demikian karena jika wacana pajak direalisasikan artinya juga melegalisasi judi online.
“Sampai saat itu judi adalah tindakan ilegal di Indonesia. Jadi, semua yang melakukan judi atau tindakan perjudian dia harus berhadapan dengan hukum,” ujarnya. (A Fahrur Rozi, ed: Nashih)