JAKARTA, MUI.OR.ID – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arianti menyampaikan bahwa LPPOM mengambil peran untuk menyukseskan program pemerintah Wajib Halal 2024.
“Target LPPOM saat ini itu adalah membantu program Pemerintah dalam pencapaian sertifikasi halal pada 2024 nanti. Program diberikan batasan waktu hingga Oktober tahun depan, yang mana wajib sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” terangnya kepada MUIDigital, Sabtu (9/9/2023).
Di sela-sela kegiatan kegiatan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) VIII 2023 tersebut, Muti menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan LPPOM dalam mendorong sertifikasi halal adalah dengan memperbanyak sosialisasi, promosi, juga kegiatan. Kegiatan ini yang menurut dia menjadi fokus utama LPPOM saat ini.
“Satu tahun bukan waktu yang sebentar apabila melihat masih banyak UMKM di Indonesia yang belum tersertifikasi halal,” ungkap dia.
Direktur LPPOM MUI juga menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi pangan, obat dan, kosmetika semata, akan tetapi sertifikasi halal juga berlaku untuk barang gunaan.
Adapun ketentuan barang gunaan yang bersertifikasi halal adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan pangan, obat, dan kosmetika. Dalam hal ini, dia memberikan contoh yaitu kemasan suatu produk.
“Barang pendukung suatu produk seperti kemasan, wajib dilakukan pemeriksaan. Jangan sampai mengandung bahan-bahan yang tidak halal. Sebab, kemasan tentunya akan terkontaminasi langsung dengan produk pangan itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Muti juga mengimbau terkait penggunaan pakaian dan bahan baku pembuatannya. Menurut dia, kehati-hatian tersebut terlebih apabila pakaian terbuat dari binatang, dalam hal ini kulit hewan atau sejenisnya yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan fashion.
“Kalau ada pakaian yang berbahan dasar kulit hewan, seperti jaket kulit, harus kita pastikan juga bagaimana dan proses pengolahan hingga produksinya seperti apa,” pungkasnya.
(Isyatami Aulia/Din)