JAKARTA – Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah membahas berbagai bidang terkait keuangan dan ekonomi syariah.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (9/9/2023) ini turut menyoroti bidang kesehatan, regulasi jaminan produk halal, hingga KPBU Syariah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Prof M Asrorun Niam Sholeh menyampaikan prinsip pengobatan yang halal dalam bidang kesehatan setidaknya memiliki tiga cakupan.
“Pertama, prinsip pengobatan harus dilakukan dengan barang yang halal. Kedua, proses produksi barang tersebut harus halal. Ketiga, apabila barang yang halal, diproduksi dengan tidak benar secara fiqih, maka harus dilakukan penyucian secara syar’i,” jelas Kiai Niam dalam forum diskusi.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menegaskan bahwa kehalalan suatu produk berlaku secara umum baik makanan, minuman hingga obat-obatan yang dikonsumsi.
Oleh karena itu, dalam proses pengobatan harus mendahulukan produk yang halal. Apabila dalam kondisi darurat, hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan syarat dan ketentuan syariat.
Tak hanya Kiai Niam, dalam forum tersebut turut hadir pula Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati yang menyampaikan perihal update regulasi jaminan produk halal.
Dia menyebut terdapat perubahan tentang kewenangan MUI dalam pemeriksaan produk halal.
“Untuk saat ini perubahan kewenangan MUI terbaru ada dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di pasal 10 disebutkan bahwa MUI bertugas untuk menetapkan kehalalan produk,” jelas Muti.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan implementasi fatwa MUI dalam pemeriksaan produk kepada para DPS yang hadir.
Muti juga menekankan bahwa perlunya pemahaman yang baik dari auditor dan LPH terhadap fatwa MUI yang digunakan sebagai standard pemeriksaan kehalalan produk.
“LPPOM MUI secara menyediakan berbagai saluran informasi untuk mengedukasi para pelanggan dan masyarakat terkait produk halal. Oleh karena itu, layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Lebih lanjut, Sekretaris BPH DSN-MUI, Prof Jaih Mubarok dalam forum tersebut juga membeberkan terkait Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Syariah.
Dia turut menyinggung terkait skema kesediaan layanan, tahapan dalam siklus proyek KPBU, hingga ketentuan tentang subjek hukum dan akad. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)