JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan setidaknya 6 peraturan baru sebagai turunan dari UU P2SK. Adiwarman mendorong DSN-MUI agar mewarnai Peraturan OJK (POJK) tersebut dengan nilai-nilai syariah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua BPH DSN-MUI, Adiwarman Karim dalam sambutannya di Workshop Pra-Ijtima Sanawi DPS VIII tahun 2023, Kamis (7/9/2023).
“POJK terbaru yang pertama adalah peraturan tentang penguatan perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan pembiayaan infrastruktur, ini kita penting karena tiga-tiganya ada syariahnya itu,” ungkapnya kepada tim TVMUI dan MUIDigital.
“Yang kedua adalah mengenai pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro, ini lebih penting. Yang ketiga itu operasional tentang perusahaan modal ventura yang itu adalah musyarakah, mudharabah, muzara’ah, semuanya itu,” sambungnya.
Sedang peraturan keempat, lanjutnya, adalah mengenai pegadaian. Sekarang banyak pegadaian-pegadaian syariah yang bermunculan di daerah-daerah berasaskan ilmu syariah.
Lalu peraturan kelima yang diungkap Adiwarman adalah Bank Emas atau kerap disebut bullion bank. Ini juga menurutnya menarik karena emasnya masih di dalam perut bumi tapi dapat dibuatkan sekuritisasi yang kemudian diterbitkan surat berharganya.
Terakhir adalah POJK tentang koperasi jasa keuangan.
“Ini kesempatan DSN-MUI ikut mewarnai regulasi-regulasi yang ada, POJK-POJK yang ada dengan nilai-nilai syariah, kita harus aktif ikut mewarnai dan memasukkan nilai syariah ke dalam 6 POJK yang akan datang tersebut, ” tegasnya.
Di samping itu, Adiwarman juga mengungkap kebutuhan kementerian, lembaga dan perusahaan terhadap produk syariah sebagai solusi. Jalan syariah pun menurutnya mampu menawarkan solusi yang dibutuhkan tersebut.
“Sekarang negara sedang butuh solusi dengan persoalan yang ada, dan sekarang syariah bisa menjadi dan menawarkan solusi-solusi yang ada tapi ada banyak persoalan yang dihadapi oleh lembaga, kementerian, dan perusahaan korporasi lainnya yang saat ini mereka mencari-cari apa itu solusinya dan syariah ternyata memiliki solusinya,” pungkasnya.
(Ilham Fikri/Azhar)