JAKARTA— Ketua MUI bidang Dakwah, Kiai Cholil Nafis menegaskan Majelis Ulama Indonesia hadir sebagai tenda besar yang menaungi berbagai ormas Islam yang ada di Indonesia. Termasuk menjadi representasi ormas Islam dalam memberikan fatwa demi tercapainya kejelasan hukum.
Ini diungkapkannya sebagai penjelasan mengenai peran MUI di dalam UU P2SK. Bahwa dalam sektor keuangan syariah, DPS dan juga masyarakat cukup umum berpedoman pada fatwa DSN-MUI saja.
“Oleh karena itu, kesesuaian fatwa, kesesuaian hukum di keuangan syariah itu berdasarkan fatwa Majelis Ulama, Majelis Ulama membentuk namanya Dewan Syariah Nasional khusus berkenaan dengan keuangan dan ekonomi syariah, oleh karena itu nanti, masyarakat (dan) DPS tidak perlu lagi membuka kitab untuk mencari dan membandingkan tapi yang pertama adalah (rujuk) fatwa Dewan Syariah Nasional,” ungkapnya ketika diwanwancarai tim TVMUI dan MUIDigital pada acara Workshop Pra-Ijtima DPS VIII DSN MUI 2023, Kamis (7/9/2023).
Tapi kalau misalnya bila masyarakat atau DPS ingin mendalami hukum atas kasus keuangan syariah, tutur Kiai Cholil, maka cukup muthalaah saja dan tetap menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai pedoman.
Sehingga, sambungnya, ditetapkannya UU P2SK menjadikan status fatwa yang asalnya tidak mengikat menjadi mengikat sepenuhnya karena UU tadi.
“Sebenarnya kan fatwa itu tidak mengikat, kepada mustafti (orang yang meminta fatwa) pun tidak mengikat, tetapi ketika ditetapkan oleh Undang-Undang, maka artinya menjadi mengikat, artinya memaksa orang mengikuti fatwa,” terangnya.
Kesimpulannya, lanjut Kiai Cholil, bahwa kesesuaian fatwa bukan karena dalil yang lain tetapi karena kesesuaian dengan mengikuti fatwa DSN-MUI.
Lebih jauh, Kiai Cholil juga mengungkap dampak fatwa DSN-MUI di sektor keuangan syariah bagi kesejahteraan bangsa. Di mana fatwa-fatwa ini berhasil menjadi alternatif dan solusi untuk permasalahan masalah yang ada, sebagai bentuk perbaikan bagi bangsa.
“Oleh karena itu, solusi-solusi berkenaan dengan ekonomi bangsa ini harus dimasukkan ke dalam ekonomi keumatan, artinya ekonomi syariah bisa menjadi solusi hingga lebih memberikan peran beserta masyarakat, jadi diferensiasi keuangan syariah itu adalah melibatkan pemodal sekaligus dengan pengelola bahkan dengan masyarakat yang menggunakan. Jadi tidak ada yang merasa didzalimi, tidak ada yang merasa dieksploitasi,” kata dia. (Ilham Fikri, ed: Nashih)