JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud membuka kegiatan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS VIII 2023 di hari kedua.
Kegiatan yang terselenggara di Hotel Mercure Jakarta Batavia tersebut menyoal Bidang Pasar Modal Syariah.
“Ijtima’ Jamai’ yang MUI laksanakan hari ini seperti yang diselenggarakan DSN-MUI bukanlah kali pertama. Workshop Pra-Ijtima’ ini menjadi rentetan kesekian kalinya MUI untuk menyatukan berbagai pendapat dari organisasi Islam di Indonesia,” beber Kiai Marsudi, Selasa (5/9/2023).
Dalam sambutannya tersebut, dia menyampaikan sebagai payung besar bagi ormas Islam di Indonesia, MUI menjadi wadah diskusi pendapat para alim ulama dan cendikiawan Islam.
Terlebih dalam kesempatan Workshop dari DSN-MUI ini, menjadi upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia.
“DSN-MUI merupakan lembaga yang melaksanakan tugas sebagai tangannya MUI dalam menetapkan fatwa. Adapun penerapannya melalui DPS yang berperan mengawasi tumbuh kembangnya usaha, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan Syariah,” kata dia
Berkenaan dengan wewenang DSN-MUI, Kiai Marsudi menyampaikan sejak tahun 2008 telah terdapat berbagai penetapan Undang-Undang berkenaan dengan bidang Syariah yang merujuk kepada fatwa DSN. UU tersebut antara lain UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU BI, UU SBSN, UU Penjaminan, dan UU Asuransi.
“Awalnya faktor sosiologis yang mendasari kewenangan penetapan fatwa DSN-MUI, kemudian menyusul dari aspek yuridis dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Lebih lanjut, Kiai Marsudi berharap fatwa-fatwa DSN-MUI dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh para DPS. Pada akhirnya hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan dalam melakukan pengawasan dalam tugas yang mereka emban.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS ke-8 Bidang Pasar Modal Syariah resmi dibuka. Tok tok tok,” tutupnya. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)