JAKARTA – Hari kedua Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) VIII 2023 membahas beberapa materi salah satunya tentang perkembangan regulasi terkait Pasar Modal Syariah.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Eksekutif Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah, Arif Machfoed menyampaikan adanya perubahan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan tersebut termaktub dalam Peraturan OJK no. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan POJK 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.
“Februari 2023 ini kami menerbitkan PJOK terbaru tentang tata kelola MI. Peraturan tersebut memiliki sejumlah perubahan pada dasarnya untuk memperkuat peran DPS itu sendiri,” jelas Arif kepada MUIDigital, Selasa (05/09/2023) di Jakarta.
Arif menyebutkan beberapa perubahan PJOK berkenaan dengan DPS antara lain tentang ketentuan, tugas, tanggung jawab, wewenang, rapat, remunerasi, hingga etika bisnis.
Ia juga berharap perubahan tersebut dapat dipahami oleh para DPS, sebab berkaitan langsung dengan peran yang ditugaskan kepada mereka.
“Selama ini, tantangan terbesar DPS yaitu ketika meminta data kepada direksi. Perubahan dalam POJK yang saya sebutkan tadi sejatinya mempermudah tugas pra DPS di lapangan,” ungkap dia.
Selain Arif, turut hadir pula Aryo Yoga perwakilan dari OJK yang ikut serta menyampaikan materi tentang perubahan POJK tersebut.
Pemaparan tentang perubahan POJK turut disambut antusias oleh para DPS selama sesi diskusi berlangsung.
Tak hanya menyinggung perihal perubahan POJK semata, kegiatan hari kedua Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS juga membahas bedah kasus pada Bidang Pasar Modal lainnya terkait metodologi screening, sukuk daerah, sukuk wakaf, serta CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk).
(Isyatami Aulia/Azhar)