JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) membedah tiga fatwa terbaru tentang ekonomi dan keuangan syariah. Diskusi tersebut dilaksanakan pada Workshop Pra Ijtima’ Dewan Pengawas Syariah VIII 2023, Senin (04/09/2023) di Jakarta.
Ketiga fatwa tersebut adalah tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah, Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah
Ketiga, Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment).
Ketua Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia, Irwan Abdalloh menyampaikan fatwa Exchange Traded Fund (ETF) Syariah hadir atas permintaan dari pelaku pasar modal. Permintaan tersebut berdasarkan kebutuhan pasar.
“Belum ada fatwa dari DSN yang secara jelas menyinggung tentang ETF. Hal ini yang menjadi pertimbangan Bursa Efek meminta DSN untuk merumuskan fatwa tersebut,” jelas Irwan.
Selain Bursa Efek, masyarakat juga memerlukan penjelasan lebih lanjut dari aspek syariah terkait ketentuan dan batasan dalam ETF. Sebagaimana yang diketahui bahwa EFT adalah produk baru yang hadir belakangan ini.
“ETF merupakan efek syariah berupa reksa dana syariah. Umumnya berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek,” bebernya dalam kesempatan itu.
Dalam forum yang sama, Ketua Bidang Industri Keuangan Non-Bank IKNB Syariah DSN MUI, Agus Haryadi menyampaikan fatwa DSN tentang Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah. Dia menyebut Dwiguna Syariah hadir dengan beberapa alasan.
“Masyarakat butuh produk asuransi jiwa syariah yang dapat memberikan manfaat bagi peserta yang masih hidup dan bersifat pasti. Selain itu juga menjadi tantangan bagi industri syariah untuk bersaing dengan konvensional,” tegasnya.
Menurut Agus, ketika berbicara investasi dalam pandangan syariah maka sifatnya adalah tolong menolong. Oleh sebab itu, pengenalan fatwa tentang Asuransi Jiwa Dwiguna Murni penting untuk dipahami oleh setiap DPS.
Lebih lanjut, Anggota DSN-MUI Bidang Perbankan Syariah, Yulizar Djamaluddin Sanrego menjelaskan terkait fatwa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Fatwa tersebut hadir dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur layanan publik bagi masyarakat.
“Poin utama implementasi skema KPBU Syariah ada tiga yaitu akad kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha/Swasta, skema penjaminan Syariah dan regres oleh PT PII, serta skema pendanaan atau pembiayaan syariah,” bebernya.
Yulizar berharap, DPS mampu memahami skema dan langkah-langkah KPBU serta ketentuan pelaksanaannya. Hal tersebut menjadi penting sebab peran DPS dalam mengawasi pelaksanaan fatwa begitu penting. (Isyatami Aulia/Azhar)