JAKARTA— Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS) dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS).
Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI, KH DR Hasanudin, mengatakan kegiatan yang berlangsung selama tujuh hari mulai 4–11 September 2023 di Jakarta ini akan diikuti para DPS sesuai dengan bidangnya, yaitu pertama DPS bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) termasuk BUS dan UUS bank pembangunan daerah (BPD) (Bidang Perbankan 1)
Kedua, DPS manajer investasi syariah, Bank Kustodian Syariah, dan Urun Dana Pasar Modal Syariah termasuk juga ahli syariah Pasar Modal (ASPM) (Bidang Pasar Modal);
Ketiga, DPS Perasuransian Syariah, Dana Pensiun Syariah, dan Penjaminan Syariah (IKNB 1);
Keempat, DPS Pembiayaan Syariah, Modal Ventura Syariah, Pergadaian Syariah, dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) Syariah (IKNB 2);
Kelima, DPS Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), Bisnis Syariah, Rumah Sakit Syariah (Lembaga Bisnis Syariah);
Keenam, DPS Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) (Bidang Perbankan 2);dan
Ketujuh, DPS Koperasi Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
Kiai Hasanudin mengatakan, Workshop Pra-Ijtima’ dimaksudkan sebagai forum tahunan untuk mensosialisasikan Fatwa DSN-MUI dan regulasi terbaru terkait keuangan dan bisnis syariah.
“Di samping untuk membahas berbagai persoalan-persoalan yang sering muncul dalam pengawasan syariah oleh DPS,” kata dia dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Dia menjelaskan kegiatan yang mengangkat tema “Pengembangan dan Penguatan Peran DPS Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan” ini akan diiisi dengan sambutan pimpinan MUI/Pengurus DSN-MUI sekaligus pembukaan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS VIII Tahun 2023, dengan topik: “Kedudukan MUI dalam Peraturan Perundang-undangan”, sambutan Pimpinan Badan Pelaksana Harian DSN-MUI, dengan topik materi “Perkembangan Fatwa DSN-MUI”, keynote dari pihak regulator keuangan dan bisnis syariah, dengan topik materi: Perkembangan Regulasi di masing-masing industri keuangan/bisnis”, lenyampaian 3 fatwa DSN-MUI terbaru, dan diskusi topik-topik yang dibutuhkan DPS sesuai dengan bidangnya masing-masing, sekitar 19 topik.
Kiai Hasanudin menjelaskan, DSN-MUI sampai dengan bulan Agustus 2023 ini telah mengesahkan fatwa sebanyak 156 Fatwa. Terdapat tiga fatwa baru yang disahkan DSN-MUI dalam Rapat Pleno DSN-MUI tanggal 6 Dzulqa’dah 1444 H/ 26 Mei 2023 M. Adapun ketiga fatwa baru tersebut yaitu Exchange Traded Fund (ETF) Syariah, Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah, dan penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment).
“Ketiga fatwa ini merupakan materi yang disampaikan kepada para DPS dalam Pra-Ijtima’ Sanawi tahun 2023 ini,” ujar Kiai Hasanudin.
Sementara, kata dia, regulasi terbaru terkait keuangan dan bisnis syariah yang akan disampaikan dalam workshop ini oleh perwakilan dari otoritas (Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, BAPPEBTI) dan asosiasi terkait.
Lebih lanjut, Kiai Hasanudin mengatakan untuk studi kasus atas persoalan-persoalan yang sering muncul dalam pengawasan syariah oleh DPS yang akan menjadi pembahasan, antara lain:
a. Ketentuan Fatwa DSN-MUI terkait novasi, subrogasi, dan cessie
b. Eksekusi Jaminan (AIDA)
c. Simulasi Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo (PU-PMSJT) dipercepat
d. Kerja sama Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
e. Metodologi screening Daftar Efek Syariah luar negeri
f. Green Sukuk
g. Sukuk Daerah
h. Sukuk Wakaf dan CWLS
i. Simulasi produk dwiguna syariah
j. Transfer portofolio dana tabarru
k. Pedoman surplus underwriting
l. Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth untuk produk PAYDI dan investasi lainnya
m. Kerja sama dengan asuransi konvensional (Produk Asuransi Bersama, Konsorsium dan Koasuransi)
n. Produk emas di pergadaian
o. Batasan-batasan penerapan akad mudharabah perusahaan pembiayaan
p. Penerapan skema tanggung renteng
q. PLBS, halal produk pada end produk
r. Penjualan emas digital
s. Standar dan instrumen Rumah Sakit, Klinik dan Laboratorium
t. Tawarruq atas emas melalui Bursa Berjangka
Kiai Hasanudin menyatakan Melalui Workshop Pra-Ijtima’, DSN-MUI berharap Fatwa-fatwa DSN-MUI yang sudah disahkan dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh para DPS dan selanjutnya akan dijadikan bahan dalam melakukan pengawasan di LKS/LBS/LPS yang diawasinya. (Ilham Fikri, ed: Nashih)