JAKARTA – Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) RI menyelenggarakan seminar nasional. Kegiatan ini merespons masih maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seminar yang bertajuk ““Advokasi dan Sosialisasi Peran Perempuan dalam Penguatan Toleransi dan Pencegahan Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang” tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2023). Kegiatan ini turut dihadiri berbagai ormas perempuan Islam di Indonesia.
“Urusan kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan anak dan perempuan, bukan hanya tanggung jawab Pemerintah. Ini tugas kita bersama sebab di dalamnya menyangkut nilai kemanusiaan,” kata Ketua KAUB MUI, KH Abdul Moqsith Ghazali, dalam sambutannya.
Menurut Kiai Kiai Moqsith, ajaran Islam secara tegas telah menghapuskan adanya perbudakan. Hal tersebut telah berulang kali disebutkan baik dalam Alquran maupun hadits Nabi Muhammad SAW.
Namun demikian, pada abad ke-21 ini masih terjadi kasus perdagangan orang dan juga tindak kekerasan. Ragam kasus yang terjadi tersebut tentunya mencederai prinsip yang ada dalam ajaran Islam.
“Secara tegas Islam telah menghapus perbudakan. Jika masih terjadi kasus perdagangan orang dan tindak kekerasan di sanalah peran kita untuk membenahi persoalan ini,” katanya.
Selain itu, dia menyebutkan kasus perdagangan orang bertentangan dengan prinsip maqashid syariah yaitu pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Ini berarti perdagangan orang tidak hanya bertentangan dengan hukum di Indonesia, tetapi juga dengan prinsip agama.
“Saya harap diskusi kita hari ini dapat memberikan berbagai rekomendasi yang dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Pemerintah,” tutup dia. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)