JAKARTA— Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno di Kantor MUI pada Rabu (2/8/2023) siang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI yang juga Wakil Presiden RI, Prof KH Ma’ruf Amin.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Saadi menyebut sejumlah poin yang menjadi pembahasan dalam rapat rutinan antara Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan Harian MUI itu.
“Kami mendengarkan laporan dari Dewan Pimpinan Harian MUI yang berkaitan dengan masalah-masalah keorganisasian dan keumatan yang sifatnya aktual,” kata dia ketika dimintai keterangan MUIDigital di Kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mantan Wakil Menteri Agama itu menjelaskan, masalah keorganisasian adalah terkait pelaporan penyelenggaraan kegiatan MUI selama beberapa bulan terakhir, termasuk perayaan Milad ke-48 yang digelar pekan lalu (26/7/2023).
“Masalah keorganisasian salah satunya berkaitan dengan laporan progres kegiatan MUI selama beberapa bulan,” tambahnya.
Masalah keumatan dengan meninjau kembali posisi fatwa MUI terhadap dinamika persoalan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan kasus penistaan agama yang saat ini sedang proses hukum.
Sebagaimana informasi yang diterima, fatwa terkait hal tersebut sudah diterima pihak Polri pada Selasa (18/7/2023) lalu.
Sedangkan masalah keumatan yang kedua, lanjut Zainut, terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang pengadilan di bawahnya dalam menerima permohonan pernikahan beda agama.
“Masalah yang disampaikan juga terkait posisi fatwa MUI terkait masalah Al-Zaytun dan juga terkait Surat Edaran Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menambahkan, rapat juga membahas tentang proses pemekaran Majelis Ulama Indonesia Wilayah Provinsi Papua. Menurutnya, sudah terdapat sejumlah progres dari pemekaran tersebut.
“Dan Alhamdulillah Ketua Dewan Pertimbangan MUI tadi memberikan apresiasi terkait proses lebih lanjit dari pemekaran ini,” kata dia menjelaskan. (A Fahrur Rozi, ed: Nashih)