JAKARTA— Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, mengingatkan agar pengelola Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak sembarangan menetapkan mengambil 30 persen dana zakat, infak, maupun sedekah dengan dalih amil.
“Walaupun kita membaca kitab banyak ungkapan tentang amil boleh mengambil 30 persen, tetapi kita tetap perlu mengacu pada fatwa karena tentu banyak perbedaan pendapat, ” ungkapnya Rabu (16/11/2022) saat memberikan sambutan Muntaha Sanawi ke-2 Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat (DPS LAZ) di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Dia menyampaikan, tanggung jawab pengelolaan zakat Indonesia sesuai syariat di masa depan ada pada tangan DPS LAZ. Saat ini, kata dia, perkembangan zakat di Indonesia mungkin belum maksimal.
Namun, bila di masa depan semakin berkembang, maka tanggung jawab besar ada di pundak DPS LAZ. DPS LAZ ini yang memeriksa aspek kesyariahan dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan LAZ.
“Tapi sampaikan juga ke pimpinan LAZ, tidak sekadar DPS nya kalau bisa yang hadir, manajemennya juga perlu diundang, biar ketika berkumpul di sini tumbuh ghirah bersama,” ujarnya.
Menurut Kiai Marsudi, zakat bisa menjadi solusi menghadapi resesi. Sebab, kata dia, zakat mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Dia menilai, dampak konflik Rusia dan Ukraina sedikit banyak akan dirasakan Indonesia. Keberadaan zakat ini, akan meningkatkan sisi demand sehingga kemudian terjadi tumbuh sisi supply (penawaran).
“Zakat, infak, dan sedekah ini di dalam ekonomi termasuk demand side (sisi permintaan), kita perlu meningkatkan demand dulu baru kemudian supply akan tumbuh, pemerintah perlu meningkatkan sisi demand ini untuk menumbuhkan ekonomi dan mengurangi dampak buruk konflik maupun resesi ekonomi,” ujar Kiai Marsudi.
Untuk meningkatkan peran zakat tersebut, Kiai Marsudi menerangkan, perlu pengelolaan zakat yang lebih serius. Selama ini, dia mencontohkan, masih ada pencatatan ganda terkait realisasi zakat sehingga data yang ada belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Syukur-syukur kalau kita mempunyai data pengelolaannya, sehingga muncul laporan yang terpercaya, agar nantinya data terkait zakat benar-benar memperlihatkan kondisi zakat di Indonesia. Kalau ternyata realisasinya masih kurang banyak, berarti pemerintah kurang sosialisasinya,” ujarnya.
“Untuk pengelolaan zakat ini, mari kita jalin kerja sama antara MUI, Pemerintah, LAZ, dan masyarakat umum sehingga tidak serampangan bikin fatwa sendiri yang menetapkan 30 persen, ” imbuhnya. (Azhar, ed: Nashih)