JAKARTA – Sahur merupakan salah satu hal yang disunahkan Rasulullah SAW bagi umatnya yang melaksanakan ibadah puasa. Sahur diartikan sebagai hidangan yang dimakan pada waktu “sahr” atau dini hari yaitu setelah pertengahan malam hingga menjelang fajar.
Dalam haditsnya, Rasulullah mengabarkan tentang keutamaan waktu melaksanakan sahur. Kapankah waktu yang dimaksudkan?
إِنَّ فِينَا رَجُلَيْنِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّممَ أَحَدُهُمَا يُعَجِّلُ الْإِفْطَارَ وَيُؤَخِّرُ السُّحُورَ وَالْآخَرُ يُؤَخِّرُ الْإِفْطَارَ وَيُعَجِّلُ السُّحُورَ قَالَ فَقَالَتْ عَائِشَةُ أَيُّهُمَا الَّذِي يُعَجِّلُ الْإِفْطَارَ وَيُؤَخِّرُ السُّحُورَ قَالَ ف فَقُلْتُ هُوَ عَبْدُ اللَّهِ فَقَالَتْ كَذَا كَانَ يَصْنَعُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Sesungguhnya di antara kami ada dua orang laki-laki dari sahabat Nabi ﷺ, salah satunya menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, sedangkan yang satunya mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur.” Dia berkata, Aisyah berkata, “Siapa di antara keduanya yang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur?” Dia berkata, saya berkata, “Dia adalah Abdullah.” Aisyah berkata, “Seperti itulah yang dilakukan Rasulullah ﷺ.” (HR Ahmad, No 24230)
Merujuk pada penjelasan Rasulullah SAW di atas terkait keutamaan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. Bahkan Aisyah RA menyebutkan bahwa kedua hal tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan Rasulullah.
Menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh ash-Shiam bahwa tujuan dari melaksanakan sahur adalah agar orang yang berpuasa dapat melaksanakan ibadah dengan tahan dari lapar dan dahaga. Terlebih apabila waktu siang di daerah yang mereka tinggali jauh lebih lama.Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Zaid bin Tsabit, dia berkata “Kami bersantap sahur bersama Rasulullah kemudian kami bangun utuk sholat.” Anas bertanya
kepadanya, “Berapa jarak waktu di antara keduanya?” Dia menjawab, “Sekitar (bacaan) lima puluh ayat.”
Berkenaan dengan hal tersebut Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 187 yang penggalannya sebagai berikut:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
“…Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam….”
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa telah diriwayatkan oleh banyak ulama kalangan salaf terkait mereka memberikan toleransi makan sahur hingga mendekati fajar. Pendapat ini diriwayatkan di antaranya dari kalangan sahabat dan tabi’in.
Selain itu, Rasulullah juga memerintahkan pula kepada umatnya untuk melaksanakan santap sahur. Sebab, di dalamnya memiliki keberkahan. Sebagaimana yang dikabarkan Rasulullah:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Nabi ﷺ bersabda, “Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur ada barakah.” (HR Bukhari, No 1789)
Di antara berkah sahur adalah selain memberikan santapan kepada umat Islam yang bersifat materi, dia juga memberikan santapan ruhani. Sebagaimana yang dilakukan dengan cara berdzikir, istighfar, dan berdoa dalam waktu yang penuh keberkahan ini.
Maka tidak berlebihan pula apabila Rasulullah SAW sampai memerintahkan pelaksanaan sahur. Sebab keberkahan yang ada di dalamnya sangat disayangkan apabila dilewatkan oleh umat Islam. Terlebih apabila dilaksanakan pada saat bulan Ramadhan, tentu keberkahan yang ada akan berkali lipat dibandingkan dengan bulan selainnya.
Waktu sahur merupakan saat rahmat diturunkan. Harapannya adalah agar umat Islam termasuk kedalam golongan orang-orang yang senang untuk memohon ampun di waktu sahur. Wallahu’alam. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)