JAKARTA – Salah satu kewajiban dalam Islam bagi pemeluknya yaitu mendirikan sholat 5 waktu. Namun sebelum menunaikan ibadah tersebut, seorang Muslim diharuskan berwudhu, guna mencapai syarat sah sholat maupun ritual ibadah lainnya.
Air merupakan media tunggal yang digunakan untuk berwudu. Meskipun demikian, keadaan setiap orang tidaklah sama.
Hal ini disebabkan, kerap terjadi adanya kesulitan mengakses air maupun larangan menggunakannya bagi seseorang dengan alasan kesehatan. Lalu bagaimanakah bersuci dalam keadaan darurat?
Allah SWT telah memberikan petunjuk bagi mereka yang ingin berwudhu namun berada dalam keadaan tidak memungkinkan untuk menggunakan air, baik karena penyakit ataupun ketiadaannya yaitu dengan bertayamum.
Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqhu al-Islam menjelaskan terdapat ragam pendapat Ulama mengenai tayamum. Ulama Syafi’iyah berpendapat tayamum adalah menyampaikan debu hingga ke wajah dan dua tangan sebagai ganti wudhu, mandi, atau anggota dari keduanya, dengan syarat-syarat khusus.
Ulama Malikiyah berpendapat, tayamum merupakan praktik bersuci dengan debu yang mencakup mengusap wajah serta kedua tangan disertai niat.
Sedangkan, ulama Hanabilah berpendapat tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu suci dan dengan cara tertentu. (Kitab al-Fiqhu al-Islam, Juz 1, h. 560)
Mengenai tayamum, dalam Alquran Allah SWT berfirman di surat an-Nisa ayat 43:
…. ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
“…. Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun.”