SALAM MUI
Konsultasi Agama dan Kesehatan Terkait Covid-19
Assalamu’alaikum WR WB
Saya mau tanya soal vaksin AstraZeneca, yang saya baca ternyata mengandung unsur dari babi, saya kan Muslim, nah hukumnya bagaimana? Saya mau vaksin Sinovac tidak bisa harus AstraZeneca saja karena alasannya kuota terbatas, sedangkan saya butuh sertifikatnya untuk bekerja.
Sebelumnya saya tidak tahu kalau vaksin AstraZeneca terbuat dari babi makannya saya vaksin pake AstraZeneca, setelah vaksin saya dikasih tahu sama saudara saya kalau vaksin AstraZeneca mengandung babi. Terima kasih
Wassalamu’alaikum WR WB
Nama : Dandin
Alamat : Cianjur
Pekerjaan : Asisten montir di Jakarta
Wa’alaikumussalam Wr Wb
Yth Saudara Dandin
Perlu diluruskan, bahwa MUI menetapkan ketidakhalalan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca bukan karena mengandung unsur babi, tetapi keharaman karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Vaksin ini dalam proses produksinya memanfaatkan bahan turunan dari babi yaitu:
- Pada tahap penyiapan inang virus ini terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarriernya
- Pada tahap penyiapan bibit vaksin rekombinan (research virus seed) hingga siap digunakan untuk produksi terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.
Dalam menetapkan status kehalalan produk obat-obatan dan vaksin Majelis Ulama Indonesia memegang prinsip bahwa setiap produk yang memanfaatkan bahan dari unsur babi, maka tidak disertifikasi halal. Meskipun pada produk akhir dari obat atau vaksin tersebut unsur babinya tidak terdeteksi.
Akan tetapi, MUI menetapkan kebolehan penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah);
b. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19;
c. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity);
d. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah; dan
e. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Disarikan dari Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.
Terima kasih. Salam sehat sukses berkah selalu.
Jakarta, 26 Agustus 2021
TIM SALAM MUI
AssalmualaikumWR WB
Semoga pembaca MUIdigital senantiasa mendapat rahmat dan hidayah Allah SWT.
Alhamdulillah, Gerakan Nasional Majelis Ulama Indonesia (Gernas MUI) untuk Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Umat membuka layanan konsultasi agama dan kesehatan terkait Covid-19 bertajuk SALAM MUI. Para pembaca bisa melayangkan pertanyaan mel Whatsapp Center: +6281219519529 ( Bit.ly/layanancovidmui ) atau +625880096960 ( Bit.ly/LAYANANCOVIDMUI ). Bisa juga melalui email: salam.muipusat@gmail.com. Beberapa pertanyaan sesuai dengan kebijakan redaksi akan dipublikasikan melaluiMUIdigital (mirror.mui.or.id) untuk memperluas syiar.