SALAM MUI
Konsultasi Agama dan Kesehatan Terkait Covid-19
Assalamu’alaikum WR WB
Saya mau tanya Ustadz, apakah nazar boleh diganti dengan cara yang lain karena ketidakmampuan melaksanakannya karena ada Covid-19, kalau boleh caranya bagaimana? Terimakasih.
Nama : Iriadi
Alamat: Puin kiwa, Kalimantan Selatan
Pekerjaan: Wiraswasta
Wa’alaikumussalam Wr Wb
Yth Saudara Iriadi
Nazar dalam syariat ada dua jenis yaitu:
- Nazar Lajjaj, yaitu berniat melakukan perbuatan baik jika sudah tercapainya suatu keinginan tertentu, tujuannya untuk memotivasi agar melakukan suatu perbuatan baik atau meninggalkan suatu perbuatan jahat.
- Nazar Tabarrur atau Mujazah, yaitu berniat melakukan perbuatan baik yang bersifat umum tanpa adanya syarat tertentu.
Secara umum maka memenuhi nazar hukumnya wajib, namun jika perkara yang dinazari tersebut tidak mampu untuk dilaksanakan, menurut Madzhab Syafi’i orang tersebut tidak wajib untuk melakukannya. [Wahbah az Zuhaili, Fiqhul Islam wa Adilatuhu, Juz 2, Hal. 107]
Terima kasih. Salam sehat sukses berkah selalu.
Jakarta, 18 Agustus 2021
TIM SALAM MUI
Assalmualaikum WR WB
Semoga pembaca MUIdigital senantiasa mendapat rahmat dan hidayah Allah SWT.
Alhamdulillah, Gerakan Nasional Majelis Ulama Indonesia (Gernas MUI) untuk Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Umat membuka layanan konsultasi agama dan kesehatan terkait Covid-19 bertajuk SALAM MUI. Para pembaca bisa melayangkan pertanyaan mel Whatsapp Center: +6281219519529 ( Bit.ly/layanancovidmui ) atau +625880096960 ( Bit.ly/LAYANANCOVIDMUI ). Bisa juga melalui email: salam.muipusat@gmail.com. Beberapa pertanyaan sesuai dengan kebijakan redaksi akan dipublikasikan melaluiMUIdigital (mirror.mui.or.id) untuk memperluas syiar.
Wassalamualaikum WR WB