Assalamualaikum Wr Wb
Semoga pembaca MUIdigital senantiasa mendapat rahmat dan hidayah Allah SWT.
Alhamdulillah, Gerakan Nasional Majelis Ulama Indonesia (Gernas MUI) untuk Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Umat membuka layanan konsultasi agama dan kesehatan terkait Covid-19 bertajuk SALAM MUI. Para pembaca bisa melayangkan pertanyaan mel Whatsapp Center: +6281219519529 ( Bit.ly/layanancovidmui ) atau +625880096960 ( Bit.ly/LAYANANCOVIDMUI ). Bisa juga melalui email: salam.muipusat@gmail.com. Beberapa pertanyaan sesuai dengan kebijakan redaksi akan dipublikasikan melalui MUIdigital (mirror.mui.or.id) untuk memperluas syiar.
Wassalamualaikum WR Wb
Assalamu’alaikum Wr Wb
Mohon pencerahan. Di tempat saya ada masjid yang masih mau mengadakan shalat Jumat, sementara pemerintah dan MUI masih menyarankan untuk sholat di rumah, menghindari kerumunan. Di kompleks saya sendiri juga masih ada beberapa yang isoman karena terpapar Covid-19. Nah, bagaimana sebaiknya yang saya lakukan.
Sobri
Wiraswasta
Tangerang Selatan
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Yth Saudara Sobri
Sekiranya di kawasan tempat masjid Saudara penularannya masih terkendali, potensi penularan Covid-19 rendah, seharusnya DKM tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melaksanakan shalat Jumat. Seandainya diizinkan, maka pelaksanaan shalat Jumat harus dengan prokes yang ketat.
Jika tidak terkendali, artinya potensi penularannya tinggi, maka shalat Jumat diganti shalat Zuhur di rumah.
Demikian disarikan dari Fatwa MUI No. 14/2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Fatwa MUI No. 31/2000 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Terima kasih. Salam sehat sukses berkah selalu.
Jakarta, 7 Agustus 2021
TIM SALAM MUI