Memasuki usia ke-27 tahun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), semakin menunjukkan eksistensi sebagai lembaga sertifikasi halal kredibel, baik di tingkat nasional maupun international. LPPOM MUI terus memperkuat pelayanan informasi dan sertifikasi halal berbasis teknologi.
Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI, telah diakui dan diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikat halal luar negeri, yang kini mencapai 39 lembaga dari 23 negara.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, di Jakarta, baru-baru ini, menjelaskan, dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI melakukan kerja sama dengan Badan POM, berbagai kementerian dan perguruan tinggi di Indonesia.
Sedangkan kerja sama dengan lembaga yaitu Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, GSI Indonesia dan Research in Motion (Blackberry). Khusus dengan BPOM, sertifikat halal MUI merupakan persyaratan dalam pencantuman halal pada kemasanan produk yang beredar di Indonesia. Sedangkan kerja sama dengan BSN untuk memperkuat sertifikat halal tersebut.
Lukman menambahkan, dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga sertifkat halal, LPPOM MUI dilengkapi laboratorium dan berbagai perangkat teknologi informasi. Misal, pelayanan sertifikasi berbasis online (Cerol SS 23000), pelatihan halal via online (HaLO LPPOM MUI). LPPOM juga bekerja sama dengan BlackBerry menyediakan informasi halal yang berisi berita halal, daftar produk halal serta tagging barcode.
Selain di BlackBerry, tagging barcode juga tersedia untuk smartphone berbasis Android yang diselenggarakan atas kerja sama dengan GSI. “Tagging barcode di smartphone sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu. Perusahaan bisa melakukan registrasi lewat HP, tidak perlu datang ke LPPOM MUI,” kata Lukman.