Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan memastikan halalnya daging sapi impor, karena Kementerian Pertanian mengawasi mulai dari negara pengimpor, hingga menjalani pemeriksaan intensif di karantina sebelum didistribusikan.
“Daging sapi yang diimpor oleh Perum Bulog telah resmi memenuhi syarat administrasi, kesehatan dan kehalalan sehingga aman untuk dikonsumsi,” kata Rusman Heriawan kepada pers di kantornya di Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (29/7).
Dia menambahkan, Kementerian Pertanian melakukan pengawasan mulai dari pelabuhan dan bandara, melalui proses karantina untuk memeriksa kelengkapan administrasi. Langkah berikutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap daging impor sesuai kemasan, isi serta label.
Badan Karantina Pertanian, kata Rusman Heriawan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap aspek hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan keamanan pangan melalui pemeriksaan organoleptik meliputi pemeriksaan fisik dari aspek warna, bau, konsistensi dan keasaman.
Pemeriksaan dan pengujian terakhir terhadap residu, termasuk hormon dan cemaran berbahaya meliputi residu hormon trenbolon asetat (TBA), melengestrol acetat (MGA) dan zeranol.
“Berdasarkan hasil tindak karantina terhadap daging sapi, menunjukan bahwa persyaratan administrasi telah lengkap, benar dan sah. Selain itu juga memenuhi persyaratan teknis dan memenuhi persyaratan jaminan keamanan pangan serta kehalalan, sehingga aman dan layak untuk dikonsumsi,” ungkap Rusman.