• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Pojok MUI

Open Minded dalam Beragama

admin by admin
21 April 2019
in Pojok MUI
0
Open Minded dalam Beragama
656
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Thobib Al-Asyhar
[Ketua Pokja Cyber/Wakil Ketua Komisi Infokom MUI]

Belakangan ini istilah “radikalisme” semakin populer. Dalam pemberitaan media mainstream, radikalisme sering dilekatkan pada kelompok-kelompok Islam garis keras (hard liner) yang mudah bersikap dan melakukan kekerasan atas nama agama.

Jika dilihat dari konteks umum, sebenarnya “pelebelan” itu kurang fair dan tendensius, karena semua agama dan paham aliran apapun berpotensi sama. Paham keagamaan (apapun agamanya) selalu ada kelompok yang berpaham dan beraliran keras, sementara yang berbeda dianggap salah. Contoh kasus bisa diungkap seperti kelompok Katolik ultra kanan di Irlandia Utara, sekte Yahudi Kabalah di Amerika, kelompok Buddha di Myanmar, dan lain-lain.

Sekarang yang menjadi pertanyaan, ada apa dengan munculnya kelompok-kelompok radikal itu? Kenapa pula mereka dengan mudah nge-judge sesama (misal, sesama muslim) dengan istilah kafir atau ahlul bid’ah. Minimal mereka mudah menyalahkan keyakinan atau amal ibadah orang lain tidak sesuai tuntunan Rasul, sesat, dan lain-lain.

Nah, faktor apa sih yang mempengaruhi mereka berpaham seperti itu? Kenapa agama yang diyakini justru mempersempit cara pandang dan gerak langkah mereka, sehingga mudah mengkavling area paham menjadi “kami” dan “mereka”?

Bukankah agama seharusnya menjadi energi jiwa untuk saling menghargai, menghormati, dan memuliakan sesama (manusia)? Di sinilah kamu nanti akan menemukan bagaimana seharusnya beragama dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan agama.

Sepanjang sejarah, sedikitnya ada dua kecenderungan ekstrem di lingkungan umat Islam. Pertama kelompok Islam yang dicirikan oleh sikap ketat (kaku) dalam beragama, bahkan cenderung menutup diri. Sikap tertutup inilah yang kemudian berkembang menjadi kelompok paham dan aliran serta bertindak keras, kaku, dan sangat tekstualis, sehingga lazim disebut kelompok Islam radikal.

Kedua, kelompok umat Islam yang nampak bersikap terlalu longgar dan terbuka sehingga mengaburkan esensi ajaran agama itu sendiri. Kelompok ini mencoba “membongkar” ajaran agama dengan pendekatan yang ultra rasional yang sering menjauhkan dari akar pokok dalam beragama. Kelompok ini lalu menyeret mereka sebagai kelompok ultra liberal, dimana watak agama menjadi hilang, atau setidaknya berkurang jauh.

Artikel Terkait  Fikih Pandemi Antara Azimah dan Rukhshah

Munculnya kencenderungan ekstrem dalam beragama ini bukan saja telah merugikan Islam dan umat Islam, tetapi juga bertentangan dengan karakteristik umat Islam yang disebut sebagai “ummatan wasathan” (QS: Al-Baqarah:143).

Poin penting ayat itu adalah umat Islam seharusnya mengambil jalan tengah, moderat, atau adil. Karakter dasar umat yang moderat ini sering kalah menonjol karena ulah sebagian kelompok yang bersikap radikal di satu sisi dan kelewat liberal di sisi yang lain. Kedua sisi ini tentu berjauhan dengan titik tengah (wasath) yang seharusnya menjadi watak asli Islam itu sendiri.

Sikap ‘ditengah’ atau ‘moderat’ memang sangat bersesuaian dengan anjuran ayat di atas (dan ayat-ayat al-Qur’an lainnya yang senafas), meskipun impelementasinya, sungguh, tidak mudah. Sebagai contoh, menolak gerakan radikal banyak dilakukan dengan cara yang juga radikal. Demikian juga menolak kelompok ultra liberal dengan cara-cara kekerasan atau frontal. Hal inilah yang kemudian menjadi tidak adil atau moderat.

Gaes, karena bersikap moderat tidaklah mudah, maka perlu upaya terus menerus agar sikap, pikiran, dan perilaku adil dan berada di posisi tengah atau “wasathi” menjadi acuan kita bersama.

Nah, poin pokok beragama (berislam) secara moderat terletak dari sudut pandang berpikirnya yang terbuka (open minded). Lalu apa tanda-tanda seseorang memiliki pikiran terbuka dalam beragama? Berikut uraiannya:

Pertama, tidak merasa pendapat kelompok atau mazhab yang dianutnya paling benar. Banyak orang pintar nampak naif karena dikendalikan oleh perasaan “paling benar” pendapatnya dan yang lain salah. Jika beragama dengan cara ini, maka siapapun yang berbeda pendapat dengannya akan di-judge salah, menyimpang, bid’ah, tidak memiliki tuntunan, bahkan menuduh kafir.

Cara berpikir merasa paling benar sendiri ini akan sangat membahayakan cara kita beragama. Agama hanya akan menjadi pemicu kebencian. Islam jelas melarang kita merasa paling benar atau paling suci, karena setiap pribadi memiliki keunikannya sendiri.

Artikel Terkait  Apakah Tujuan Diturunkannnya Islam?

Allah berfirman: “Janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS: An Najm: 32).

Mengapa Iblis yang dulu begitu mulia dan rajin bertasbih dan beribadah kepada Allah di surga bersama dengan malaikat pada akhirnya diusir Allah dari surga dan dikutuk selama-lamanya? Karena Iblis itu sombong dan merasa lebih unggul:

“Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?.”Iblis berkata: “Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.” (QS: Shaad: 75-77).

Kita juga dilarang memecah-belah agama di mana kita bangga akan kelompok kita dan menghina yang lain: “Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS: Ar Ruum: 32).

Kedua, tidak mudah menilai dan menyimpulkan sesuatu begitu saja. Inilah kunci dari open minded, melihat dari berbagai kemungkinan sudut pandang, bukan dari sudut pandang kamu sendiri. Seorang yang memiliki cara pikir open minded adalah bersikap kritis untuk kemudian menarik simpulan yang utuh dan komprehensif. Dari situlah kamu akan bersikap dan bertindak dengan mengambil titik tengah dari berbagai sudut pandang tersebut. 

Ketiga, tidak gampang terpengaruh apa kata orang. Intinya, keyakinan dan paham keagamaan yang kamu yakini tidak mudah terombang ambing, tergantung kemana angin bertiup. Apalagi zaman Medsos seperti ini yang sering mengaburkan tata kelola informasi yang benar. Punya prinsip beragama itu penting, sebagai dasar, asal tidak merasa paling benar sendiri. Prinsip itu dibangun dari pengetahuan yang shahih. Artinya, sumber keilmuannya jelas, silsilah belajar agamanya dapat dipertanggung jawabkan.

Artikel Terkait  KH Maruf Amin: Perlu Kolaborasi Cegah Paham Radikal Terorisme

Keempat, cenderung memiliki pikiran objektif dalam melihat sebuah fenomena atau pendapat. Orang yang berpikiran open minded akan selalu melihat sesuatu dari konteks yang utuh, tidak simplistik. Terlebih mendapat info-info yang belum jelas kebenarannya.

Kamu tidak memandang siapa yang mengatakan atau terlibat ataupun dari golongan mana dia berasal. Bagimu data apapun adalah informasi selama bisa dipertanggungjawabkan. Kamu rela menghabiskan lebih banyak waktu untuk melakukan riset (check and recheck) dan diskusi untuk bisa mengajukan solusi, masukan atau jawaban yang obyektif.

Kelima, tidak menyukai sesuatu ataupun membenci sesuatu secara berlebihan. Karena kamu adalah orang yang terbuka dengan segala kemungkinan. Kamu percaya bahwa ada kebaikan di dalam lingkaran keburukan dan ada kemungkinan keburukan di dalam lingkaran kebaikan.

Jadi misalnya ada berita atau info terbukti bahwa ada hal tidak baik dari apa yang kamu sukai ataupun sebaliknya ada hal positif dari apa yang kamu benci, kamu tidak serta merta menolak. Contoh yang paling gampang, jika ada orang yang kamu anggap teladan hidupmu ternyata terbukti melakukan kesalahan lalu kamu tolak atau bantah dengan membela membabi buta.

Allah berfirman: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.“
(QS: Al-Baqarah: 216).

Jadi gaes, itulah ciri-ciri penting dari orang yang memiliki cara pikir terbuka (open minded). Nah, apakah menurutmu kamu itu orang yang open minded, khususnya dalam beragama? Itu tugas kamu untuk mengidentifikasi sendiri yah. Wallahu a’lam. []

Tags: agama rahmatIslamradikalisme
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia