• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Melindungi Hutan dan Kelestarian Alam

admin by admin
27 Januari 2018
in Opini
0
32
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OPINI

Peduli Meratus

Oleh: KH HUSIN NAPARIN

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalsel

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV Kalimantan, pada tanggal 22 Dzulqa’dah 1427 H /13 Desember 2006 M di Banjarmasin memutuskan, menetapkan : a) Penebangan dan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat atau negara hukumnya haram. b) Semua kegiatan dan penghasilan yang didapat dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya haram. c) Penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Fatwa ditandatangani para Ketua, Sekretaris dan Ketua Komisi Fatwa se-Kalimantan (Kalbar, Kalteng, Kaltim dan Kalsel). Hal ini ditetapkan setelah menimbang bahwa akhir-akhir ini makin maraknya penebangan liar dan penambangan tanpa izin dan bisnis illegal logging dan illegal mining; bahwa hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan terjadi banjir dan tanah longsor dan melawan perundang-undangan yang berlaku.

Fatwa ini mengacu kepada sejumlah ayat Alquran, antara lain QS Al-A’raf ayat 56 yang artinya, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Di dalam ayat yang lain QS Asy-Syuura ayat 30, Dia berfirman yang artinya, “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).”

Fatwa ini sangat mendukung jika pemerintah Provinsi Kalsel menolak SK Kementerian ESDM yang mengizinkan PT Mantimin Coal Mining (MCM) melakukan penambangan batu bara di Kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Tengah. Pun juga Bapak Gubernur Sahbirin Noor, tegas menyatakan pihaknya tidak akan memberikan izin Amdal maupun IPPKH untuk perusahaan tersebut. Jika tidak ada Amdalnya maka tidak beroperasi, kita dukung untuk tidak ditambang. Beliau menambahkan, Pemprov memiliki kewenangan besar dalam operasi produksi pertambangan, pascaterbit UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (BPost 15/1/2018, hal 1&15).

Artikel Terkait  Ragam Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM dengan SK No.441.K/30/DJB/2017 telah mengizinkan PT Mantimin Coal Mining (MCM) melakukan penambangan di ketiga kabupaten tersebut; hal ini memantik penolakan dari masyarakat, para pegiat lingkungan hidup untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagai peduli masyarakat Kalsel yang tidak rela kehilangan Maratus yang hijau dan indah; Yang berbenturan pula kampanye gubernur Kalsel perihal revolusi hijau, berisikan antara lain tidak lagi mengeluarkan IPPKH untuk pertambangan, fokus pada perbaikan hutan dan mendukung perbaikan hutan dan menyelamatkan pegunungan Meratus.

Dunia, bukan saja pulau Kalimantan memerlukan kehijauan. Bayangkan jika pegunungan Meratus ditambang, maka Meratussebagai atapnya Kalsel akan merubah bentang alam, adat dan budaya akan terkikis, hilangnya hutan alam penjaga lingkungan, hutan menjadi gundul, wilayah resapan air hancur, munculnya tandon air bekas galian dan tidak bisa direklamasi, dan tidak ada lagi resapan air saat hujan turun. (BPost 15/1/2018, hal 1).

Mantan Menteri LH, Hatta pun angkat bicara, antara lain katanya, “Saran saya janganlah, daerah lain sudah dibuka semua, tinggal itu saja lagi. Kalau bisa itu harus dipertahankan jangan sampai ada kegiatan tambang. Sebagian orang banyak melupakan jasa lingkungan yang sudah menghindarkan bahaya banjir, erosi dan lainnya. Kadang sebagian orang tak terpikirkan itu,” (BPost 15/1/2018, hal.1).

Apakah orang-orang pusat dengan SK Menteri nomor sekian-sekian itu atau nanti ada SK-SK lainnya yang memaksakan kehendak dan keinginannya dengan sejumlah alasan dan sejumlah karena, sehingga kita orang-orang yang hidup di bawah pusat akan menderita akibat buruknya. Memang pusat enak saja dielus-elus tapi yang menderita adalah bawah pusat. Seyogyanya pemerintah itu, yang namanya pemerintah tidak saja asal perintah tetapi harus mempertimbangkan dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat.

Artikel Terkait  Menata dan Meniti Dunia

Bacalah Kaidah Fiqh yang ditelorkan oleh para ulama, Tasharruful-imam ‘alarra’iyyah manuuthun bil-mashlahah, artinya, “Kebijakan (peraturan) pemerintah terhadap rakyat haruslah berdasarkan kemaslahatan.” (Al-Asybah wa An-Naza’ir, 134).
Masih maukah orang-orang juga mau mendengar kata para ulama? (*)

Sumber: Banjarmasin Post

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia