• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Rakornas II KPPP MUI, Membangun Sinergi Menjaga Akidah Umat

admin by admin
9 Maret 2023
in Opini, Pojok MUI
0
Rakornas II KPPP MUI, Membangun Sinergi Menjaga Akidah Umat
132
SHARES
339
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: KH Dr Ali Abdillah, Sekretaris Komisi KPPP MUI

Hari ini, Kamis (9/3/2023) akan menjadi catatan penting dalam sejarah umat Islam Indonesia, dalam kaitannya merespons, menyiapkan strategi sekaligus menguatkan sinergisitas membentengi akidah umat dari bahaya aliran-aliran sesat yang selalu saja muncul di tengah-tengah masyarakat, bahkan kecenderungannya menampakkan keberanian, seolah menantang.

Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (KPPP MUI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II di Jakarta, selama dua hari 9-10 Maret 2023. Kegiatan ini mengangkat tema “Konsolidasi Dan Sinergi KPPP MUI Dalam Mencegah, Menangkal, Dan Meluruskan Pemikiran Dan Aliran Sesat Agar Terwujudnya Islam Wasathiyah Dalam Bingkai NKRI.”

Tema ini menjadi sangat relevan dalam Rakornas II. Sinergisitas atau kolaborasi menjadi kata kunci dalam optimalisasi kinerja membentengi umat dari aliran-aliran sempalan yang menyimpang. Sinergitas berupa konsolidasi KPPP MUI dengan komisi yang sama ditingkat provinsi dan kabupaten / kota, serta sosialisasi berkaitan program yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, dengan memperkaya masukan/ informasi yang berguna bagi pengurus.

Relevansi ini juga tergambar dalam setidaknya tiga maksud dan tujuan Rakornas II yaitu pertama sinergi upaya untuk mencegah, menangkal, meluruskan pemikiran dan aliran sesat agar terwujudnya Islam wasathiyah dalam bingkai NKRI.

Kedua, sosialisasi hasil desiminasi KPPP MUI mengenaki kajian internalisasi ajaran Islam dan model Islam Indonesia yang toleran, moderat, yang tetap mengedapankan persaudaraan dalam sikap pemikiran, dan perilaku umat Islam Indonesia.

Ketiga, sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi infrastruktur KPPP se-Indonesia dalam rangka sosialisasi kebijakan dan program pengkajian, penelitian, dan pengembangan di MUI. Dengan demikian MUI daerah memiliki pedoman yang sama dalam melakukan penelitian dan pengkajian terhadap aliran-aliran yang diduga menyimpang.

Artikel Terkait  Siap Menghadapi Disrupsi

Dalam konteks khadimul ummah dan himayatul ummah, KPPP MUI mempunyai concern terhadap penelitian sekaligus penyikapan terhadap aliran-aliran yang diduga menyimpang. Dari sini nilai strategis Rakornas II tersurat. Kita dihadapkan fakta bahwa sistem demokrasi kita, memungkinkan siapa pun, kelompok apapun, dengan latar belakangan pemikiran dan keyakinan tertentu untuk mendeclare ajaran mereka ke ranah publik. Sementara itu, sistem dan aktor politik kita sangat rentan untuk menyerap aspirasi kelompok-kelompok sempalan yang diduga menyimpang itu, tanpa mengindahkan aturan yang baku dalam Islam.

Apalagi, kita akan menghadapi tahun politik 2024. Politik menjadi media yang ampuh bagi kelompok sempalan melakukan lobi-lobi dan berlindung di balik tafsir UUD 1945, terkait dengan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing, agar mereka ‘terlindungi’ dan bebas menyebarkan penetrasi ‘dakwah’nya. Dakwah terhadap aktor-aktor politik pun menjadi keniscayaan yang harus dilakukan MUI dalam upaya menyampaikan kepada para stakeholders terkait kelompok-kelompok sempalan.

Di saat bersamaan, potensi konflik yang melibatkan kelompok-kelompok intra agama, dengan cara mengadu domba satu sama lain penting juga diwaspadai. Antisipasi manuver pihak tak bertanggungjawab menciptakan instabilitas demi kepentingaan sesaat dalam hajatan Pemilu 2024, adalah tanggung jawab bersama para tokoh agama tak terkecuali MUI.

Di sisi lain, umat Islam menghadapi tantangan global yang sangat berat. Tantangan tersebut antara lain berupa ideologi liberalism, kapilalisme, dan komunisme yang berpangkal pada sekularisme dengan sistem politik dan sistem ekonomi dipaksakan yang berlaku di negeri ini.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat menggoyahkan batas etika dan moral, serta budaya global yang didominasi oleh Barat dan bercirikan pendewaan diri, kebendaan, dan nafsu setan (nafsu syahwatiyah) yang potensial melunturkan aspek regiusitas masyarakat, serta meremehkan peran agama dalam kehidupan umat manusia.

Artikel Terkait  Benarkah Home Schooling Terpapar Radikalisme?

Hilangnya keadaban dan perilaku luhur mulai dipertontonkan secara lugas dan gamblang di media. Betapa aspek religiusitas masyarakat semakin tergerus. Kerentanan ini bisa memicu tergelincirnya umat dalam jeratan kelompok-kelompok sempalan yang diduga menyimpang.

Rakornas II sekali lagi adalah upaya untuk menyalakan kembali early warning para ulama terkait salah satu tugas mulia mereka yaitu membentengi akidah umat. Tentu kita berharap tercipta sinergitas dan kolaborasi yang apik di antara MUI pusat dan MUI daerah, begitu juga sinergisitas dan kerja sama yang erat dengan stakeholders pihak berwenang, untuk merealisasikan apa yang kita tuju dalam Rakornas II ini yaitu konsolidasi dan sinergisitas mencegah, menangkal, dan meluruskan pemikiran dan aliran sesat agar terwujud Islam wasathiyah dalam bingkai NKRI yang kita cinta dan rawat bersama ini. Selamat berakornas, dan semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan hidayah-Nya kepada kita semua. Wallaahu a’lam bi ash-shawab

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia