Oleh: KH Dr Ali Abdillah, Sekretaris Komisi KPPP MUI
Hari ini, Kamis (9/3/2023) akan menjadi catatan penting dalam sejarah umat Islam Indonesia, dalam kaitannya merespons, menyiapkan strategi sekaligus menguatkan sinergisitas membentengi akidah umat dari bahaya aliran-aliran sesat yang selalu saja muncul di tengah-tengah masyarakat, bahkan kecenderungannya menampakkan keberanian, seolah menantang.
Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (KPPP MUI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II di Jakarta, selama dua hari 9-10 Maret 2023. Kegiatan ini mengangkat tema “Konsolidasi Dan Sinergi KPPP MUI Dalam Mencegah, Menangkal, Dan Meluruskan Pemikiran Dan Aliran Sesat Agar Terwujudnya Islam Wasathiyah Dalam Bingkai NKRI.”
Tema ini menjadi sangat relevan dalam Rakornas II. Sinergisitas atau kolaborasi menjadi kata kunci dalam optimalisasi kinerja membentengi umat dari aliran-aliran sempalan yang menyimpang. Sinergitas berupa konsolidasi KPPP MUI dengan komisi yang sama ditingkat provinsi dan kabupaten / kota, serta sosialisasi berkaitan program yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, dengan memperkaya masukan/ informasi yang berguna bagi pengurus.
Relevansi ini juga tergambar dalam setidaknya tiga maksud dan tujuan Rakornas II yaitu pertama sinergi upaya untuk mencegah, menangkal, meluruskan pemikiran dan aliran sesat agar terwujudnya Islam wasathiyah dalam bingkai NKRI.
Kedua, sosialisasi hasil desiminasi KPPP MUI mengenaki kajian internalisasi ajaran Islam dan model Islam Indonesia yang toleran, moderat, yang tetap mengedapankan persaudaraan dalam sikap pemikiran, dan perilaku umat Islam Indonesia.
Ketiga, sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi infrastruktur KPPP se-Indonesia dalam rangka sosialisasi kebijakan dan program pengkajian, penelitian, dan pengembangan di MUI. Dengan demikian MUI daerah memiliki pedoman yang sama dalam melakukan penelitian dan pengkajian terhadap aliran-aliran yang diduga menyimpang.
Dalam konteks khadimul ummah dan himayatul ummah, KPPP MUI mempunyai concern terhadap penelitian sekaligus penyikapan terhadap aliran-aliran yang diduga menyimpang. Dari sini nilai strategis Rakornas II tersurat. Kita dihadapkan fakta bahwa sistem demokrasi kita, memungkinkan siapa pun, kelompok apapun, dengan latar belakangan pemikiran dan keyakinan tertentu untuk mendeclare ajaran mereka ke ranah publik. Sementara itu, sistem dan aktor politik kita sangat rentan untuk menyerap aspirasi kelompok-kelompok sempalan yang diduga menyimpang itu, tanpa mengindahkan aturan yang baku dalam Islam.
Apalagi, kita akan menghadapi tahun politik 2024. Politik menjadi media yang ampuh bagi kelompok sempalan melakukan lobi-lobi dan berlindung di balik tafsir UUD 1945, terkait dengan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing, agar mereka ‘terlindungi’ dan bebas menyebarkan penetrasi ‘dakwah’nya. Dakwah terhadap aktor-aktor politik pun menjadi keniscayaan yang harus dilakukan MUI dalam upaya menyampaikan kepada para stakeholders terkait kelompok-kelompok sempalan.
Di saat bersamaan, potensi konflik yang melibatkan kelompok-kelompok intra agama, dengan cara mengadu domba satu sama lain penting juga diwaspadai. Antisipasi manuver pihak tak bertanggungjawab menciptakan instabilitas demi kepentingaan sesaat dalam hajatan Pemilu 2024, adalah tanggung jawab bersama para tokoh agama tak terkecuali MUI.
Di sisi lain, umat Islam menghadapi tantangan global yang sangat berat. Tantangan tersebut antara lain berupa ideologi liberalism, kapilalisme, dan komunisme yang berpangkal pada sekularisme dengan sistem politik dan sistem ekonomi dipaksakan yang berlaku di negeri ini.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat menggoyahkan batas etika dan moral, serta budaya global yang didominasi oleh Barat dan bercirikan pendewaan diri, kebendaan, dan nafsu setan (nafsu syahwatiyah) yang potensial melunturkan aspek regiusitas masyarakat, serta meremehkan peran agama dalam kehidupan umat manusia.
Hilangnya keadaban dan perilaku luhur mulai dipertontonkan secara lugas dan gamblang di media. Betapa aspek religiusitas masyarakat semakin tergerus. Kerentanan ini bisa memicu tergelincirnya umat dalam jeratan kelompok-kelompok sempalan yang diduga menyimpang.
Rakornas II sekali lagi adalah upaya untuk menyalakan kembali early warning para ulama terkait salah satu tugas mulia mereka yaitu membentengi akidah umat. Tentu kita berharap tercipta sinergitas dan kolaborasi yang apik di antara MUI pusat dan MUI daerah, begitu juga sinergisitas dan kerja sama yang erat dengan stakeholders pihak berwenang, untuk merealisasikan apa yang kita tuju dalam Rakornas II ini yaitu konsolidasi dan sinergisitas mencegah, menangkal, dan meluruskan pemikiran dan aliran sesat agar terwujud Islam wasathiyah dalam bingkai NKRI yang kita cinta dan rawat bersama ini. Selamat berakornas, dan semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan hidayah-Nya kepada kita semua. Wallaahu a’lam bi ash-shawab