• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Relevansi Silaturahim Online atau Offline dan Etika Bertetangga Kita

admin by admin
25 November 2022
in Opini, Pojok MUI
0
Relevansi Silaturahim Online atau Offline dan Etika Bertetangga Kita
116
SHARES
298
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Kecanggihan teknologi virtual di era 4.0 memudahkan komunikasi atau interaksi, tanpa batasan waktu dan wilayah, yang tersambung melalui jaringat internet.

Komunitas virtual bisa saling terhubung dan tersambung melalui Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan sosial media lainnya.
Rapat-rapat penting dapat dilakukan melalui aplikasi Zoom. Secara virtual, silaturahim bisa terjalin terus dengan teman atau saudara yang tinggal jauh dengan memanfaatkan video call. Masyarakat di belahan dunia dapat mengikuti tayangan perhelatan Piala Dunia 2022 di Qatar secara live streaming.

Meski demikian, platfom media sosial apapun jenisnya harus kita tempatkan sebagai wasîlah (media), bukan ghâyah (tujuan) satu-satunya untuk berkomunikasi dan interakasi. Kehangatan komunikasi dan interaksi dengan keluarga dan tetangga secara offline (nyata) tidak boleh “tergantikan” dengan cara berkomunikasi atau berinteraksi di dunia online (maya).

Sesibuk apapun, tetap harus bisa meluangkan waktu untuk bertemu dan beriterakasi secara langsung.

Silaturahim atau interaksi secara langsung dapat dilakukan antara lain dengan cara menghadiri sholat berjamaah di musholla atau masjid terdekat, mengikuti kegiatan rutin warga atau kegiatan sosial lainnya.

Tetangga dalam Islam

Perintah kewajiban berbuat baik kepada tetangga dalam Alquran disebut secara berurutan dengan perintah menyembah Allah dan larangan untuk menyekutuka-Nya. Ini artinya, dapat dipahami bahwa kewajiban berbuat baik kepada tetangga memiliki tempat dan perhatian yang tinggi dalam syariat Islam.


وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS An-Nisa ayat 36).

Artikel Terkait  Deklarasi Jakarta dan Langkah Konkret MUI

Dalam ayat di atas, selain mengandung muatan teologis, ada juga muatan perintah ibadah sosial baik secara khusus, seperti berbuat baik kepada kedua orang tua, atau secara umum seperti menunjukkan kepedulian sesama manusia, termasuk kepada tetangga.

Berperilaku baik kepada sahabat dan tetangga saat hidup di dunia menjadi salah satu parameter tingkat kebaikan seseorang di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di akhirat.


خَيْرُ الأَصحاب عِنْدَ اللَّهِ تعالى خَيْرُهُمْ لصـاحِبِهِ، وخَيْرُ الجيران عِنْدَ اللَّه تعالى خيْرُهُمْ لجارِهِ

“Sebaik-baik teman di sisi Allah ialah yang paling baik terhadap temannya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap tetangganya.” (HR Ahmad).

Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam memberikan ultimatum konsekuensi terburuk bagi mereka yang menyakiti tetangganya.


وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بوَائِقَهُ

“Demi Allah, tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya.” Rasulullah Saw. ditanya, “Siapa yang tidak sempurna imannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman atas kejahatannya.” (HR al-Bukhari).

Dalam satu riwayat, malaikat Jibril sering mendatangi Nabi Muhammad SAW guna memberi wasiat tentang tetangga.

مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

“Jibril senantiasa berpesan kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai aku mengira, tetangga akan ditetapkan menjadi ahli warisnya.” (HR Bukhari).

Dalam Islam, ada ragam pendapat tentang batasan tetangga. Ada yang menyebut bahwa tetangga adalah orang yang rumahnya saling berdekatan. Baik tetangga tersebut seiman atau tidak. Sebagian ulama mengatakan, bahwa batasan dalam tetangga itu dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat setempat (‘urf). Sementara, banyak ulama berpendapat bahwa batasan tetangga adalah semua orang yang menempati 40 rumah dari semua penjuru arah rumah kita, baik arah barat, utara, timur, maupun selatan:

Artikel Terkait  Menyikapi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia

وَالجِيرَانٌ أربعون دَارًا مِنْ كُلِّ جَانِبٍ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ

“Tetangga itu, sebagaimana penjelasan Imam Syafi’i, adalah 40 rumah dari semua arah.” (Mughni al-Muhtâj: 4/95).

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Auza’i juga memiliki pandangan yang sama dengan Imam Syafi’i.

Etika dalam bertetangga

Secara umum hak dan kewajiban bertetangga sama dengan hak dan kewajiban yang harus ditunjukkan kepada sesama orang Muslim.


حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذاَ مَاتَ فَاتْـبَعْهُ

“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillâh’ maka doakanlah ia dengan ‘Yarhamukallâh’, jika ia sakit maka jenguklah dan jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim).

Imam Al-Ghazali secara detail menjelaskan tentang adab atau etika bertetangga dalam kehidupan sehari-hari.


آدَابُ الجَارِ: اِبْتِدَاؤُهُ بِالسَّلَامِ، وَ لَا يُطِيْلُ مَعَهُ الْكَلَام،َ وَلَا يُكْثِرُ عَلَيْهِ السُّؤَال، وَيَعُوْدُهُ فِي مَرَضِهِ، وَيُعْزِيْهِ فِي مُصِيْبَتِهِ، وَيُهَنِّيْهِ فِي فَرَحِهِ، ويتلطف لولده و عبده في الكلام، وَيَصْفَحُ عَنْ زَلَّتِهِ، وَمُعَاتَبَتُهُ بِرِفْقٍ عِنْدَ هَفْوَتِهِ، وَيَغُضُّ عَنْ حُرْمَتِهِ، وَيُعِيْنُهُ عِنْدَ صَرْخَتِهِ، وَلَا يُدِيْمُ النَّظْرَ إِلَى خَادِمَتِهِ

“Adab bertetangga (yaitu) mendahului berucap salam, tidak lama-lama berbicara, tidak banyak bertanya, menjenguk yang sakit, berbela sungkawa kepada yang tertimpa musibah, ikut bergembira atas kegembiraannya, berbicara dengan lembut kepada anak tetangga dan pembantunya, memaafkan kesalahan ucap, menegur secara halus ketika berbuat kesalahan, menundukkan mata dari memandang istrinya, memberikan pertolongan ketika diperlukan, tidak terus-menerus memandang pembantu perempuannya.” (Majmû’ah Rasâ’il al-Imam Al-Ghazali ayat 444).

Artikel Terkait  Halal Bihalal Menurut Bahasa dan Esensi Peran Sosial Keagamaannya

Ikut berbela sungkawa, datang secara langsung ke rumah tetangga saat mereka terkena musibah (takziyah), atau ikut merasa senang, dengan memberikan ucapan selamat secara langsung kepada tetangga yang baru mendapat nikmat (tahniah) adalah termasuk akhlak yang mulia dalam ajaran Islam.

Mendoakan keluarga, tetangga atau teman yang baru meninggal tidak cukup hanya dengan cara mengirim stiker gambar seperti yang jamak dilakukan oleh pengguna Whatsapp. Karena etika dalam berdoa harus diucapkan, maka sebelum teks doa atau bacaan Al-Fatihah dikirim melaui Wathsapp, hendaknya dibaca terlebih dahulu setelah diniati atau ditujukan kepada orang yang meninggal.

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkâr halaman 16 menyebutkan:


اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam sholat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah, tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, di mana dia dapat mendengar apa yang ia sendiri ucapkan apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya).” Hal terkait juga ditegaskan dalam teks berikut:


لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan oleh orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal.” (Al-Mausû’ah al-Fiqhiyah: 21/249).

Maka dari sini dapat kita pahami bahwa tidak semua dimensi dalam silaturahim offline terwakili di dalam silaturahim online yang saat ini gandrung ditempuh oleh manusia era 4.0, termasuk kita.

Tags: adab bertetanggaadab silaturahiman-nisa ayat 36etika bertetanggaetika silaturahimkriteria tetanggasilaturahi onlinesilaturahimsilaturahim offilinetetangga
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia