• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Pemberitaan tentang Anak dan Etika yang Dilanggar

admin by admin
19 November 2022
in Opini, Pojok MUI
0
Pemberitaan tentang Anak dan Etika yang Dilanggar
68
SHARES
175
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ir Mahladi Murni, Wakil Sekretaris Komisi Infokom MUI

Dari sisi jurnalistik, anak biasanya memiliki nilai berita yang tinggi. Sebagai contoh, para jurnalis lebih tertarik mendalami kisah seorang anak yang menjadi korban kecelakaan dibanding lima laki-laki dewasa yang juga mengalami kecelakaan yang sama.
Di sisi lain, masyarakat lebih menyukai kisah-kisah human interest yang ditulis dengan gaya feature ketimbang gaya straight news (lempeng). Ini disebabkan, kisah-kisah human interes lebih mengaduk-aduk perasaan ketimbang straight news. Apalagi bila ditulis jurnalis senior yang piawai membuat feature.

Lantas bagaimana bila dua hal menarik di atas disatukan yaitu peristiwa tentang anak diceritakan dengan gaya feature? Nah, tentu ini lebih menarik lagi.

Hanya saja, bercerita tentang anak tak boleh hantam kromo, semua ditulis tanpa memperhatikan etika. Sebab, menurut Dr Latri M Margono, Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Anar) MUI, anak memiliki sejumlah hak yang harus kita lindungi.

Di antaranya, kata Latri dalam acara Pelatihan Dasar Jurnalistik bagi pengurus Ganas Anar MUI di aula lantai 4 Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2022, hak untuk memiliki masa depan yang cerah.

Dalam kasus narkoba, misalnya. Anak yang menjadi pemakai barang-barang haram tersebut tak boleh disebutkan identitasnya. Sebab, usia mereka masih panjang dan masa depan mereka masih cerah. Boleh jadi, di perjalanan usia yang panjang tersebut, mereka sadar dan bertekad untuk menjadi baik.

Nah, jika identitas mereka sudah dicemarkan ke publik, maka hal tersebut akan menjadi catatan kelam yang sulit dihapus. Apalagi di era teknologi informasi yang kian canggih sekarang ini, jejak digital akan tetap ada.

Tentang hal ini, Dewan Pers sebenarnya telah mengaturnya dalam Kode Etik Jurnalistik. Tertulis dalam pasal 5 bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Artikel Terkait  Rakornas II KPPP MUI, Membangun Sinergi Menjaga Akidah Umat

Dijelaskan pula dalam tafsiran ayat tersebut bahwa identitas yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacaknya.

Selain itu, definisi anak yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Selain itu, Dewan Pers juga telah mengeluarkan 12 butir peraturan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak bernomor 1/Peraturan-DP/II/2019. Salah satu bunyinya yaitu wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa, melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

Lalu bagaimana menyikapi pelanggaran atas hal ini di media pers? Penulis, yang menjadi salah satu pemateri dalam pelatihan ini, mengungkapkan pentingnya peran serta masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi pers. Jika terdapat fakta-fakta pelanggaran maka masyarakat bisa mengadu ke Dewan Pers.

Yang sulit justru mengawasi konten-konten yang beredar di media sosial. Sebab, selain tak punya kode etik profesi, jumlah pelanggaran etika di media sosial sangat banyak. Yang bisa dilakukan adalah mengimbangi konten-konten yang melanggar etika tersebut dengan konten-konten positif.

Hanya saja, untuk mengimbangi hal tersebut, tak bisa dilakukan secara alami. Kita butuh gerakan yang bisa mencerahkan masyarakat, utamanya anak-anak muda, agar tergerak hatinya untuk ikut berjuang mengisi ruang-ruang publik di media sosial dengan konten-konten positif.

Gerakan masyarakat yang tertata rapi, meskipun tak besar, insya Allah akan mampu mengalahkan gelombang informasi negatif yang tak teratur. Wallahu a’lam.

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia