• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Landasan Syari’ dan Potensi Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
22 Juni 2022
in Opini, Pojok MUI
0
Isu Halal Bersifat Universal, tak Hanya Urusan Sektarian Keagamaan
33
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr KH Marsudi Syuhud, Wakil Ketua Umum MUI

Salah satu ajaran Islam yang sangat penting adalah mengenai halal. Bahkan halal dapat dikatakan menjadi salah satu ciri khas umat Islam. Berbagai ayat suci Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta ijma dan qiyas dari para ulama banyak memuat pesan halal. Kesemua dalil tersebut menyebutkan adanya kewajiban bagi umat Islam untuk mengkonsumsi yang halal sekaligus menjauhi yang haram.

Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib. Seiring dengan itu, pemenuhan kewajiban mengkonsumsi yang halal juga merupakan perwujudan rasa syukur, keimanan dan ketakwaan umat Islam kepada Allah SWT.

Kewajiban agama tersebut mengharuskan kita untuk terus menerus meningkatkan ketersediaan produk dan jasa yang halal dan thayyiban. Firman Allah SWT:


يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” ( QS Al Baqarah 168)

Alhamdulillah sekarang ini, makin banyak tersedia di pasar berbagai produk, konsumsi dan jasa yang halal sehingga kaum Muslimin, baik di Tanah Air maupun global, dapat menikmati dan memanfaatkannya. Urusan dan isu halal dalam berbagai aspek dan bidang, termasuk pariwisata halal makin menjadi kebiasaan, kebutuhan dan keniscayaan serta standar kehidupan umat Islam dan juga alhamdulillah banyak diadopsi oleh warga masyarakat diluar Islam ( Moslem frendly).

Perilaku manusia yang terus berkembang dan berubah, maka kita sebagai organisasi penggerak kehalalan harus terus memikirkan, menyediakan dan memenuhi kebutuhan kebutuhan yang halal, seperti:

  1. Halal Leasure ( Halal ) ( Rekreasi Halal (الترفيهية الحلال ), Konsumen Muslim zaman sekarang, saat berlibur berekreasi,memerlukan tempat yang halal friendly
  2. Halal Travel ( السفر الحلال ), yang mebutuhan fasilitas perjalanan, tempat ibadah, hotel dan distinasi wisata serta makanan yang halal
  3. Muslim Wear ( Pakaian Muslim ) simple, stylish and sustainable ( لباس اسلامي، بسيط ، أنيق، مستدام ) yang membutuhkan para designer islamy, globally
  4. Big Brand Muslim produck ( ارتداء العلامة التجارية الكبيرة )
  5. Balance Life, Play hard Pray harder ( توازن الحياة )
  6. Halal Confidence ( المقربين الحلال )
  7. Sharia Neo Bank Invansion
  8. Philantrophy goes metaverse ( العمل الخير يذهب إلى ميتافيرس )
  9. Wakaf Goes Milaneal ( الوقف يذهب للميلانيال
  10. The Rise of Muslim Voluntarism ( ظهور التطوع الاسلامي )
    Keinginan memenuhi kebutuhan yang demikian ini telah di gambarkan dalam Alquran surat Ali Imran ayat ke-14 berikut:
    زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
    “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
    Alhamdulillah dalam masa pemerintahan Presiden Bapak Joko Widodo dan Wakil Presiden Bapak Kiai Haji Ma’ruf Amin kebutuhan umat Islam untuk memperoleh produk-produk yang halal makin terpenuhi. Berbagai kebijakan dan agenda kerja telah dilaksanakan. Berbagai regulasi juga telah diterbitkan dan diterapkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan agenda halal.
    Demikian pula lembaga baru dibentuk atau diperkuat, seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Dementerian Agama(BPJPS). Bahkan pemerintah telah mencanangkan Indonesia menjadi Pusat Produsen Halal Dunia pada 2024 yang akan datang.
    Kita semua tentu sangat mengapresiasi berbagai langkah pemerintah tersebut. Hal itu menunjukkan kepedulian dan dukungan serta perhatian yang besar dari pemerintah kepada umat Islam dan urusan halal.
    Di sisi lain, berbagai komponen masyarakat, organisasi-organisasi sosial keagamaan yang telah bersama-sama dengan MUI juga memperkuat partisipasi dan perannya dalam ikhtiar mengembangkan berbagai aspek halal disemua bidang kehidupan, dari hulu sebagai fondasi utama bisnis yaitu bidang keuangan sampai termasuk pariwisata halal. MUI telah menerbitan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan keuangan syariah, halal produk dan membentuk lembaga pemeriksa halal dan lembaga pendampingan/advokasi di bidang halal. Kesemuanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam dan berpartisipasi dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia tersebut.
Artikel Terkait  Kongres Halal Internasional akan Dibuka Oleh Wapres KH Maruf Amin

Dalam ikhtiar kolektif masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan Konferensi Halal Internasional Tahun 2022. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Provinsi Bangka Belitung dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mengingat dunia sudah makin terhubung sebagai satu global village ( قرية عالمية واحدة ) maka kongres ini mengundang nara sumber dan peserta dari 30 negara dari berbagai benua. Hal ini dimaksudkan agar isu dan agenda serta penerapan halal menjadi gaya hidup bersama umat Islam se-dunia.

Dalam rangkaian kongres ini, juga diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional LPPOM MUI dan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Fatwa MUI. Kedua perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia ini merupakan ujung tombak dan mempunyai tupoksi di bidang halal.

Kami ingin mengingatkan kita semua bahwa penyelenggaraan urusan halal di tanah air kita dilakukan oleh tiga aktor, yaitu BPJPH, lembaga pemeriksa halal atau PH, dan Majelis Ulama Indonesia. Ketiganya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda namun saling terhubung dalam satu ekosistem penyelenggaraan jaminan produk halal yang terintegrasi.

Untuk itu, melalui forum ini, kami mendorong dan menekankan pentingnya peningkatan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antar tiga aktor ini. Bahkan kalau perlu bisa dibentuk forum bersama antartiga aktor urusan halal tersebut untuk membahas agenda dan kerja-kerja bersama ketiga aktor tersebut.

Hal ini karena dalam hal ini kita berharap dapat mendorong percepatan Indonesia menjadi negara maju, Negara maju adalah negara yang intrepreneurnya, pengusahanya terus tumbuh berkembang, Amerika 11 persen Singapura 7 persen Malaysia, Taiwan 6 persen, sementara Indonesia 3,6 persen, ini adalah ladang perjuangan kita, pertumbuhan produk halal diharap menjadi pertumbuhan pengusaha, jika satu desa tambah satu pengusaha saja,akan terlihat signifikan pertumbuhan ekonomi kita.

Artikel Terkait  Apa Status Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama?

*Artikel ini disadur dari sambutan pembukaan Kongres Halal Dunia di Bangka Belitung, Selasa (14/6/2022)

Tags: indonesia pusat halal duniaKH MarsudiKHI 2022Kiai marsudiKiai Marsudi Syuhudkongres halalKongres Halal InternasionalKongres Halal Internasional 2022Landasan syar'ipotensi halal indonesia
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia