• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Kongres Halal Internasional 2022 dan Optimalisasi Potensi Halal Dunia

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
14 Juni 2022
in Opini, Pojok MUI
0
Kongres Halal Internasional 2022 dan Optimalisasi Potensi Halal Dunia
533
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : KH Sholahuddin Al-Aiyub, Ketua Panitia Pengarah Kongres Halal Internasional dan Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal

Mulai hari ini, Selasa 14 Juni 2022 sampai Jumat 18 Juni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan MUI Pusat, MUI Provinsi Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bangka Belitung, mempunyai gawe besar. Kongres Halal Internasional pada 14-18 Juni di Bangka Belitung.

Kegiatan ini tentu mempunyai relevansi dan tujuannya yang sangat strategis. Dengan mengangkat tema “Akselerasi Peningkatan Kontribusi Produk Halal dan Pariwisata Halal dalam Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Produsen Halal Dunia” kongres ini merupakan salah satu bentuk dukungan MUI kepada pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Agenda Kongres ini salah satunya untuk menyongsong apa yang sudah dicanangkan pemerintah, bahwasanya pada 2024 nanti Indonesia akan menjadi pusat halal dunia.

Sebagaimana kita ketahui bersama Indonesia adalah negara besar yang sangat potensial menjadi leader dalam produk halal dan wisata Islam. Kita punya sumber daya alam yang melimpah dan sumber daya manusia unggul yangg mumpuni. Kita juga mempunyai jumlah penduduk Muslim terbesar dunia yang sangat potensial menjadi market produk halal. Kita punya tujuan wisata yang melimpah, pantai, gunung, konservasi alam, tempat bersejarah, dan sebagainya.

Kita kutip misalnya Data Global Islamic Economy Report 2020/2021 yang menyebutkan bahwa pengeluaran konsumen Muslim untuk makanan dan minuman halal, farmasi dan kosmetik halal, serta pariwisata ramah Muslim dan gaya hidup halal pada 2019 mencapai nilai 2,2 triliun dolar AS. Sementara konsumsi produk halal Indonesia pada 2019 mencapai 144 miliar dolar AS.

Angka ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar di sektor ini. Sedangkan dalam sektor pariwisata, Indonesia menduduki posisi ke-6 dunia dengan nilai transaksi sebesar 11,2 miliar dolar AS. Pada sektor busana Muslim, total konsumsi di Indonesia mencapa 16 miliar dolar AS dan sektor farmasi dan kosmetika halal Indonesia menempati peringkat ke-6 dan ke-2 dengan total pengeluaran masing-masing 5,4 miliar dolar A dan 4 miliar dolar AS.

Artikel Terkait  Hadiri KHI 2022, Kementerian Investasi Ajak Ulama Fokus ke Pengembangan Industri Halal

Pemerintah sudah mencanangkan road map Indonesia sebagai produsen halal terkemuka dunia pada 2024 nanti. Kelompok masyarakat dan pegiat halal juga banyak. Karena itu, yg dibutuhkan ialah sinergi (at-tansiq), kolaborasi (at-ta’awun), saling penguatan (at-taqwiyah) para pemangku kepentingan, pelaku industri, pegiat, dan masyarakat luas dalam rangka mendorong segera terwujud indonesia sebagai produsen halal terkemuka di dunia.

Berangkat dari fakta inilah ada dua isu penting dalam KHI 2022 ini yaitu isu terkait halal dan juga pariwisata halal. Dua hari pertama, kegiatan akan difokuskan di Bangka Belitung dengan membicarakan hal-hal strategis terkait dengan halal dan pariwisata halal.

Pada hari selanjutnya, rangkaian acara akan didistribusikan di kabupaten kota Bangka Belitung. Hal tersebut sekaligus sebagai promosi terkait objek pariwisata halal dan perkembangan UMKM halal yang ada di Bangka Belitung. Tujuan utama diselenggarakannya acara ini adalah untuk melakukan konsolidasi dengan para stakeholder, baik itu pemerintah maupun para pelaku ataupun pegiat halal.

Agenda Kongres halal Internasional ini merupakan salah satu agenda yang sangat penting, karena nantinya para pelaku dan juga pegiat halal akan bertemu langsung guna mengambil kebijakan terkait halal maupun pariwisata halal. Hal-hal yang selama ini menjadi kurang jelas bisa dikonsolidasikan dan hal-hal yang perlu dikonsolidasikan di forum ini akan dikonsolidasikan.

Keterlibatan peserta dari dalam dan luar negeri pun menjadi niscaya dan sangat krusial dalam agenda KHI kali ini. Peserta terdiri dari komisi fatwa seluruh Indonesia, pegiat halal seluruh Indonesia, LPPOM seluruh Indonesia, lembaga pemeriksa hah seluruh Indonesia, para pemangku kepentingan halal dan pariwisata halal seluruh Indonesia, serta lembaga sertifikasi halal Internasional.

Kehadiran peserta KHI 2022 dari luar negeri dipandang sangat penting. Industri halal dan pariwisata halal luar negeri sangat erat kaitannya dengan perkembangan umat Islam dan bangsa lain di dunia. Sebab, industri halal maupun pariwisata halal juga menjadi perhatian masyarakat dunia yang bukan Islam.

Artikel Terkait  Industri Halal Go Internasional, Ridwan Djamaluddin Ajak Pelaku Usaha Bergerak Lebih Cepat

Harapannya, KHI 2022 ini akan menghasilkan dan menetapkan Resolusi Halal Dunia. Resolusi Halal Dunia tersebut bisa menjadi pengikat moral serta menguatkan komitmen seluruh kepentingan. Baik industri halal, produsen halal, maupun pariwisata halal di Tanah Air dan dunia akan terikat dengan komitmen tersebut.

Resolusi ini akan menjadi panduan dan inspirasi bagi semua pihak yang ingin mengembangkan halal dalam berbagai aspek. Pembahasan dan penetapan Resolusi Halal Dunia ini akan melibatkan 30 peserta yang mewakili berbagai unsur mulai dalam sampai luar negeri. Resolusi ini tentu menjadi harapan kita bersama untuk saling sinergi lintas lembaga, kementerian, baik di dalam dan luar negeri, bersama-sama mewujudkan industri halal yang tidak hanya positif di kehidupan dunia tetapi juga bernilai ibadah. Selamat berkongres.

Tags: indonesia pusat halal duniaKHI 2022potensi halalpotensi halal duniapotensi halal indonesiataging: kongres halal internasional
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia