• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Fatwa MUI

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
19 Desember 2021
in Opini
0
Webinar Pra Kongres Ekonomi Umat II: 5 Langkah Dorong Ekonomi Islam Bantu Pulihkan Perekonomian
90
SHARES
230
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Oleh: Isyatami Aulia

Upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terus dilakukan. Karenanya berbagai program dicanangkan untuk memulihkan kembali sektor yang mengalami kemerosotan, salah satunya melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Program yang bertujuan untuk mengurangi dampak pandemi tersebut merupakan respon atas penurunan aktivitas masyarakat pada sektor ekonomi.

Sebagaimana yang diumumkan oleh Sri Mulyani, terdapat 4 kebijakan dari Kementerian Keuangan melanjutkan program pemerintah dalam pengelolaan dana PEN yaitu, tambahan anggaran PEN 2021, tambahan anggaran kartu prakerja, ambil alih transfer ke daerah, dan bantuan UMKM.

Sejalan dengan program yang dikeluarkan oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ragam fatwa untuk merespons persoalan yang hadir kala pandemi. Tercatat ada 15 fatwa MUI yang dikeluarkan sesuai dengan program pemerintah, termasuk fatwa seputar vaksin.

Masih berkenaan dengan program yang digalakkan pemerintah, setidaknya terdapat dua fatwa MUI yang selaras dengan kebijakan tersebut. Pertama, fatwa nomor 23 tahun 2020 tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Kedua, fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Merujuk pada data terbaru per 18 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh situs resmi covid.go.id, jumlah pasien positif Covid-19 berjumlah 4.260.380 jiwa, pasien sembuh berjumlah 4.111.464 jiwa, dan pasien meninggal sebanyak 143.998 jiwa.

Tingginya kasus tersebut membutuhkan biaya besar untuk proses operasional nakes selama bertugas. Karenanya jika pengimplementasian fatwa nomor 23 tahun 2020 mengenai pengalokasian ziswaf dapat dilakukan dengan baik, maka mampu menekan jumlah persebaran Covid-19 serta membantu percepatan pemulihan dari pandemi.

Pengalokasian dana tersebut dapat ditempuh dengan menyediakan peralatan kesehatan, memberikan jaminan bagi para nakes yang bertugas, atau bahkan membantu supply obat-obatan yang diperlukan untuk para pasien Covid-19.

Artikel Terkait  Dirjen IKP Kominfo: MUI Bantu Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19 Melalui Literasi

Tak hanya itu, 4 kebijakan dari Kementrian Keuangan yang salah satunya dengan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM, dapat bersumber dari dana ziswaf berdasarkan fatwa nomor 23 tahun 2020.

Hal ini dilakukan agar roda perekonomian di Indonesia yang sebagian besar merupakan kontribusi dari UMKM mampu bertahan meskipun diambang krisis yang terjadi. Pemberian modal bahkan bantuan sosial dapat dilakukan agar UMKM tetap beroperasi.

Adapun fatwa nomor 14 tahun 2020 dikeluarkan MUI sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan bersama di ruang publik.

Tak hanya konsen pada fatwa ibadah saja, namun pentingnya pembatas sosial dan disiplin protokol kesehatan ini, tujuannya bermuara untuk menekan jumlah persebaran cluster baru. Khususnya yang melibatkan kerumunan masa akibat dari aktivitas keagamaan yang abai prokes.

Karenanya fatwa tersebut merujuk pada salah satu hadis Nabi Muhammad SAW dalam kitab Shohih Bukhari, yaitu:

قَالَ سَمِعْتُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ يُحَدِّثُ سَعْدًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا

“Saya mendengar Usamah bin Zaid bercerita kepada Sa’d dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: “Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut.” (HR. Bukhari, nomor 5287)

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dalam program PEN, telah sejalan dengan ragam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis bahwa fatwa MUI tidak mengikat secara mutlak. Akan tetapi sebagai wasilah yang dapat membimbing umat, khususnya pada masa pandemi

Artikel Terkait  Undang-undang dan Fatwa MUI Bentuk Respon Positif, Solutif, dan Konstruktif Kala Pandemi

Di sini menunjukkan bahwa MUI mempunyai konsen terhadap upaya menjaga keselamatan jiwa melalui disiplin protokol kesehatan, yang menjadi instrumen penting dalam upaya pemulihan ekonomi.

Berbagai program yang telah pemerintah tetapkan, didukung dengan fatwa MUI yang bisa dijadikan landasan agama bagi masyarakat muslim di Indonesia untuk menjalankannya.

Karenanya relasi tersebut tak hanya berhenti pada program PEN, namun juga pada kebijakan pemerintah yang lain. MUI hadir sebagai mitra pemerintah yang mampu bersinegi dan memberi masukan terhadap berbagai kebijakan, agar setiap program yang ditetapkan tersebut dapat selaras dengan nilai dan ajaran agama.

Tags: Ekonomi nasionalPemulihan ekonomiPEN
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia