• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Libur Natal Tahun Baru dan Kewaspadaan Sosial di Tengah Ancaman Covid-19

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
19 Desember 2021
in Opini, Pojok MUI
0
Libur Natal Tahun Baru dan Kewaspadaan Sosial di Tengah Ancaman Covid-19
12
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Oleh: Tantan Hermansah
Pengurus Komisi Infokom MUI

Menjelang akhir tahun bangsa ini selalu disibukan oleh hal-hal yang sangat rutin yaitu liburan. Liburan atau vacancy, sejatinya merupakan kegiatan yang di dalamnya penuh kerianggembiraan dan keceriaan. Sehingga momen untuk liburan selalu ditunggu banyak orang. Memang banyak yang mengisi momentum liburan ini dengan kegiatan-kegiatan yang beragam. Salah satunya adalah dengan bepergian untuk berwisata maupun bersilaturahmi.
Bepergian untuk berwisata merupakan hal yang positif karena kegiatan ini sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Allah dalam Al-Quran Surat Al-Mulk Ayat 15:

“Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

Bagi seorang muslim pergi untuk kegiatan wisata memiliki multi makna dan multi manfaat. Pertama berwisata akan membuat tambah bahagia, karena dalam proses wisata seorang muslim akan menjadikan destinasinya tempat menambang ilmu pengetahuan juga keberkahan. Maka tidak heran jika kemudian salah satu diantara Destinasi yang populer di kalangan kaum muslimin adalah tempat tempat wisata berziarah. Kedua, berwisata bagi kalangan muslim menjadi sarana juga untuk saling memberi manfaat kepada sesama, entah dalam bentuk bersedekah atau dalam bentuk lain seperti membelanjakan uang yang dimilikinya sehingga kemudian memberikan dampak ekonomi pada Destinasi.

Maka dari itu tidak ada yang salah dengan aktivitas liburan atau mengisi kegiatan dengan berwisata bersilaturahmi yang positif. Pun tidak ada yang salah dengan pemilihan waktu liburan atau berwisata, termasuk silaturahmi atau kegiatan yang dilaksanakan pada akhir tahun ini. Apalagi tradisi ini sudah berlangsung dan menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

Artikel Terkait  Narasi Hoaks Pandemi dalam Lini Media Sosial

Akan tetapi, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kondisi dunia saat ini, termasuk Indonesia, tengah berjuang menghadapi Pandemi Covid 19. Ditambah, adanya varian baru bernama Omicron atau B.1.1.529 yang tengah mewabah di dunia dan baru saja masuk Indonesia.

Tercatat pada Sabtu 18 Desember 2021, sudah ada 3 orang WNI yang posisif Covid 19 akibat varian Omicron. Pasien pertama adalah petugas kebersihan di Wisma Atlet, dan dua lainnya memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri, yaitu Inggris dan Amerika Selatan.

Apa yang terjadi baru-baru ini merupakan warning atau peringatan bagi kita semua bahwa wabah yang telah terjadi ini harus menjadi perhatian bersama. Inilah apa yang kita sebut sebagai harus adanya “kewaspadaan sosial”. Kewaspadaan sosial adalah agregasi kesadaran publik kehidupan sehari-hari terkiat hal-hal yang sipatnya antisimpatif. Sehingga dengan Kewaspadaan ini maka kita semua bisa meminimalisir resiko-resiko negatif dari satu tindakan.

Secara kultural kewaspadaan sosial ini sebetulnya sudah cukup lama dalam kehidupan bangsa Indonesia. Misalnya ada kelompok masarakat yang selalu rutin mengadakan ronda bersama di lingkungan tempat mereka tinggal. Atau sejumlah aksi bersama lain yang ujungnya adalah untuk meminimalisir resiko negatif dari sebuah tindakan.
Lalu bagaimana cara agar kita semua memiliki Kewaspadaan sosial, beberapa hal yang bisa kita lakukan secara bersama sama.

Pertama, keteladanan. Agar kewaspadaan sosial bisa berjalan dengan masing dan baik maka semua pihak harus berbagi keteladanan dalam berbagai aktivitas. Apalagi mereka mereka yang kemudian merupakan tokoh publik baik dari kalangan agamawan maupun tokoh publik lain seperti tokoh politik, tokoh bisnis dan para guru bangsa. Mereka adalah teladan-teladan yang setiap gerak-geriknya akan menjadi referensi publik. Sehingga keteladanan ini akan menjadi pangerek gerakan di masyarakat itu sendiri.

Artikel Terkait  Pernikahan adalah Perjanjian Suci kepada Allah SWT

Kedua, pembatasan yang rasional. Aktivitas mobilitas warga tidak bisa dilarang. Maka dari itu yang bisa dilakukan adalah membuat sejumlah pembatasan yang tetap dalam koridor akal sehat, atau rasional. Misalnya menggunakan teknologi antrian untuk membatasi kunjungan masarakat pada suatu Destinasi. Sehingga tidak terjadi penumpukan masa pada satu titik tertentu. Termasuk apa yang disampaikan oleh kepolisian tentang SKMM atau surat keterangan mudik merupakan bagian dari pembatasan yang rasional itu.

Jika kedua hal ini kita lakukan, maka persoalan yang selalu menjadi ”cerita” akhir tahun di mana terjadi penumpukan massa yang mencemaskan mungkin bisa diminimalisir. Tinggal apakah masyarakat mau berpartisipasi untuk menantinya, ini persoalan lain.

Tags: covid-19Libur natal tahun baruLiburanNataruWaspada omircon
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia